Peran UMKM dalam Perekonomian Kalimantan Tengah
(bagian kedua dari tiga tulisan)
Selain jumlah pelaku yang sangat banyak, peran UMKM dalam perekonomian daerah ditunjukkan oleh kemampuannya yang dapat berdaptasi dalam skala usaha yang kecil dan marginal. Kelincahan UMKM ini menempatkannya sebagai usaha yang tahan banting dan cepat pulih. Kemampuan UMKM dalam membuka sendiri lapangan kerja dan kesempatan berusaha, menjadi sokongan terhadap peningkatan ekonomi maupun masalah sosial yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Sayangnya, kemampuan UMKM ini terhalang oleh kemampuan modal yang sangat amat terbatas, pasar yang tidak berkembang, dan minimnya kemampuan dalam pengelolaan atau pengembangan usaha. Hal ini tidak hanya menyangkut kemampuan teknis (hard skill) namun juga menyangkut sikap mental (soft skill), terutama jika dikaitkan dengan kemampuan membaca peluang dan pelayanan terhadap pelanggan.
Hal-hal yang demikian menyebabkan pengembangan UMKM tidak hanya berkaitan dengan bantuan permodalan ataupun pelatihan, namun juga memerlukan pendampingan dan wadah atau forum untuk mereka berinteraksi dan meluaskan hubungan berkaitan dengan tantangan ataupun peluang usaha yang mungkin dapat dikembangkan.
Keberadaan BUMDesa dapat menjadi semacam wadah ataupun forum bersama yang selain dapat menjadi tempat saling menguatkan usaha, juga dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam membina dan mendamping BUMDesa. Dengan adanya “teman” yang dapat menjadi pandu atau induk dari UMKM di desa, keberadaan BUMDesa akan sangat membantu. Apalagi, akses BUMDes untuk terkoneksi dengan Program CSR (Corporate Social Responsibility) lebih besar. Sehingga membuka peluang yang lebih luas bagi UMKM di perdesaan.
Peran BUMDesa dalam Menggerakkan Ekonomi Desa
BUMDesa adalah pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. Sebagai lembaga sosial, BUMDesa berfokus pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya pada penyediaan pelayanan sosial. Sebagai lembaga komersial BUMDesa bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal ke pasar (Wijaya, 2018).

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, terdapat delapan tujuan utama pendirian BUMDes yang meliputi: (1) meningkatkan perekonomian desa; (2) mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa; (3) meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa; (4) mengembangkan rencana kerja sama usaha antardesa dan/atau dengan pihak ketiga; (5) menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; (6) membuka lapangan kerja; (7) meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa; dan (8) meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa
Oleh karenanya, pembentukan BUMDesa perlu melihat seberapa benefit yang disebarkan ke masyarakat, meskipun profit yang dihasilkan kecil. Tingginya benefit daripada profit dapat dijadikan motivasi untuk kesuksesan BUMDesa. Penguatan BUMDES dapat dilakukan melalui kerjasama bersama akademisi, businessman, komunitas, government, media, dan financial (Suryanto, 2018).
Di Kalimantan Tengah, peran BUMDesa dalam menggerakkan ekonomi di desa relatif masih sangat kecil. Total sumbangan BUMDesa di Kalteng terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) tercatat hanya 630 juta lebih pada tahun 2018. Kecilnya kontribusi ini terlihat dari 910 BUMDesa yang telah dibentuk di Kalimantan Tengah, hanya satu yang berstatus Mandiri. Kebanyakan atau sekitar 58 % ada pada level dasar alias pemula, sedangkan yang lain berada pada level tumbuh (38 %) dan berkembang (3%). Dengan kata lain, perlu upaya “provokasi” agar desa yang membentuk BUMDesa bertambah banyak, dan perlu pembinaan yang lebih serius melalui pendampingan, agar BUMDesa yang terbentuk bisa naik kelas.
Pendataan dan pemetaan keadaan masing-masing desa beserta BUMDes-nya mutlak diperlukan, agar kebijakan pembinaan dan pendampingan masing-masing BUMDesa dapat tepat sasaran. Melibatkan lembaga pelatihan lokal dan meng-up grade kemampuan pendamping desa merupakan sebuah kebutuhan. Pola-pola pelatihan BUMDesa yang selama ini diterapkan di kabupaten-kabupaten perlu diperbaiki. Termasuk menambahkan pola pendampingan dan kemitraan.
Hasil pengamatan yang dilakukan oleh Sekretariat TNP2K sebelum Pandemi Covid -19 menunjukkan bahwa BUMDesa yang berpotensi untuk berkembang dan berkesinambungan adalah BUMDesa yang dapat mengoptimalkan potensi desa atau usahanya adalah memberikan jasa publik (seperti pengelolaan air, pasar, dan sebagainya), usaha yang dibutuhkan oleh masyarakat desa/sekitar desa. Selain itu kepemimpinan dan visi yang kuat dari kepala desa (atau di beberapa kasus adalah pimpinan BUMDesa) sangat menentukan bagaimana BUMDesa bisa berkembang (Asmanto, dkk., 2020).
(Bersambung ke bagian tiga)

Jadi jika desa Anda atau organisasi Anda memerlukan pelatihan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesa), atau berkaitan dengan integrasi CSR dan pembangunan desa, silakan menghubungi kontak kami. Baik yang ada di Sampit, Kotim, Kalteng, Banjarmasin, Kalsel, Pangkalan Bun, Kobar, Lamandau, Sukamara, Buntok, Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Timur, Kuala Pembuang, Seruyan, Kasongan, Katingan, Pelaihari, Tanah Laut, Martapura, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Amuntai, Hulu Usai Utara, Kandangan, Hulus Sungai Tengah, Barabai, Palangkaraya, Kaltim ataupun daerah lainnya di Indonesia. Kami akan senang sekali bekerjasama sesuai kompetensi dan pengalaman kami.
Sukses selalu.