Menimbang Visi dan Misi Kepala Daerah

Training Komunikasi Sampit, Kalteng.

Sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundangan di Indonesia, setiap bakal calon kepala daerah, entah itu gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakilnya, hingga kepala desa yang tidak punya wakil, diwajibkan membuat visi misi. Demikianlah halnya dengan calon presiden dan wakil presiden.

Visi misi ini, terutama bagi kepala daerah, akan menjadi cikal bakal alias embryo bagi RPJMD alias Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RPJMD ini wajib mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD yang disusun untuk masa dua puluh tahun. Sedangkan RPJMD yang usianya lima tahun tersebut, sesuai masa jabatan kepala daerah, selanjutnya akan dibreakdown menjadi RKPD alias Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dari RKPD inilah, setelah melalui beberapa prosedur, lahir yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dari sisi Satuan Perangkat Daerah alias Badan atau dinas-dinas, RPJMD akan diterjemahkan menjadi Rencana Strategis alias Renstra, yang masa berlakunya juga lima tahun. Kenapa namanya Renstra dan bukan Rencana Kerja Dinas atau Badan Tahunan, ini yang perlu dicermati. Disebut renstra maksudnya, agar dinas atau badan dalam menyusun programnya memunculkan kegiatan yang berdampak besar bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Bagaimana dengan anggaran yang tersedia, yang jumlahnya terbatas, mampu memberi  faedah secara luas kepada masyarakatnya.

Visi adalah tujuan atau kehendak yang ingin dicapai di masa depan. Sebuah visi semestinya bersifat Smart (cerdas). Smart itu jika dijelaskan berarti Specifik (jelas, tidak mengundang multi interpretasi), Measueable (dapat diukur), Achievable (dapat dicapai), Relevant (sesuai  kenyataan di lapangan), dan  Time-bond (tepat waktu). Jadi visi bukanlah mimpi atau khayalan, tetapi sesuatu yang dapat dicapai dalam waktu tertentu, katakanlah lima tahun ke depan.

Baca Juga  Lebih dalam Mengenal Outbound dan Jenisnya

Antara visi, misi, dan program yang ditawarkan haruslah sejalan atau kongruen. Tidak boleh visi dan misinya tidak selaras, sementara program yang ditawarkan tidak jelas kemana arahnya. Dalam kata lain, sebuah visi yang merupakan  harapan masa depan, diberi arah cara mencapainya dalam misi, sehingga secara operasional dipandu oleh program. Sedangkan pelaksanaannya dijabarkan dalam kegiatan dan pekerjaan yang nantinya tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ada di dinas atau badan.

Sejalan dengan pengertian visi yang smart tadi. Pengertian terukur atau measurable dalam visi harus jelas satuannya. Ini harus selaras dari visi ke misi, ke program, hingga dapat disusun dalam kegiatan dan pekerjaan.

Jika dalam visi misalnya disebut “mensejahterakan masyarakat”,  ini sulit sekali diukur. Akan tetapi jika dalam visi ditulis “meningkatkan pendapatan masyarakat”, tentu lebih realistis dan mudah diukur. Demikian juga jika dalam misi ditulis “membangun pertanian moderen” ini sulit dikur dibandingkan jika dalam misi ditulis “meningkatkan produksi pertanian.” Sehingga dalam program dapat ditulis dengan kalimat yang mudah diukur, misalnya “mekanisasi pengolahan lahan persawahan” atau “meningkatkan luas lahan persawahan”. Sehingga selanjutnya dalam pekerjaannya ditulis: “pembelian hand traktor 100 unit” misalnya.

Selanjutya ini tidak boleh hanya dilihat sebagai ouput saja, tetapi harus juga terlihat  outcome dan benefitnya. Pembelian “hand traktor” hanyalah output. Artinya dengan anggaran sekian, dapat diadakan atau dibeli 100 hand traktor. Tujuannya tidak disini. Outcomenya harus jelas bahwa dengan pembelian 100 hand traktor akan dapat digarap perluasan berapa hektar lahan. Lalu dari sini akan didapat berapa luas tanam padi misalnya, kemudian berapa luas panennya. Sehingga terciptalah outcome yang jelas, peningkatan produksi padi dari sekian ton menjadi sekian ton di Kabupaten tersebut. Apa benefitnya? Barulah setelah itu kita menulis meningkatkan pendapatan petani. Yang artinya itulah yang ingin dicapai dari visi tadi.

Baca Juga  Pelatihan Bumdes dan Kemajuan Desa

Yang menjadi catatan penting, keputusan membeli 100 hand traktor tadi harus jelas hitung-hitungannya. Benarkah 100, atau ternyata perlunya hanya 90 unit, atau malah perlunya 110 misalnya. Semua harus ada datanya. Demikian juga dengan dukungan  teknisnya, misalnya untuk menangani 100 hand traktor itu perlu berapa operator dan mekaniknya, perlu kesiapan suku cadang nggak? Menempatkan hand traktor itu dimana? Dibiarkan kepanansan kehujanan? Belum lagi ketersediaan dan distribusi BBM-nya. Termasuk kemampuan memelihara alat tersebut agar berumur panjang dan ekonomis. Ini perlu anggaran operasional lagi yang juga tidak kecil.

Dengan kata lain, membangun pertanian atau lebih spesifik memproduksi beras dan meningkatkan pendapatan petani bukanlah hal sederhana. Perlu ketelatenan dan kesungguhan yang luar biasa. Sehingga terlalu prematur jika membagikan hand traktor, misalnya, sudah dianggap sebagai pemecahan masalah bagi produksi beras atau meningkatkan pendapatan petani. Apalagi dianggap sebagai upaya besar mensejahterakan masyarakat.

Kenapa hal ini perlu dicermati? Karena membicarakan visi misi harus sampai pada  bagaimana visi misi itu dapat dilaksanakan dengan hasil (output dan outcome) yang jelas dan berkelanjutan. Kemudian bagaimana kesiapan teknis dan dampaknya. Katakanlah dampak sosial dan juga dampak lingkungannya. Semua harus terdata dan informasinya jelas. Sebab, sebagaimana sering dibahas dalam ekonomi pembangunan, salah satu sebab kegagalan pemerintah adalah kurangnya informasi.

Jadi, jika Pemerintah Daerah atau Desa Anda memerlukan pelatihan tentang komunikasi, baik communication skill, public speaking, presentation skill ataupun tentang perencanaan pembangunan desa. Jangan ragu untuk menghubungi lembaga kami. Kami siap melayani di Kalteng, Kalsel, Kaltim, atau provinsi lainnya di Indonesia. Silakan kontak kami.

Sukses selalu. Salam hebat bermanfaat.

Author: norman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *