Bintek Bagi Pengelola Bumdes, Sebuah Keharusan

Pelatihan SDM Sampit.

Yang namanya bintek atau bimtek, bagi kepala desa dan perangkat desa, biasa. Bahkan ada yang setiap  tahun ikut bintek. Hal ini karena kepala desa dan perangkat desa dipandang memiliki peran strategis dalam pembangunan desa. Juga agar para penentu kebijakan di desa itu mempunyai pemahaman yang jelas akan tugasnya, mengerti tentang apa yang harus dilakukan dalam memimpin dan membangun desa, serta yang paling penting adalah agar mereka memahami peraturan perundangan yang terkait dengan desanya.

Bagaimana dengan para pengelola Badan Usaha Milik Desa alias Bumdes?

Sebagai pemegang amanat yang cukup berat dan juga strategis, sebaiknya pengelola bumdes juga mendapat pelatihan alias bintek. Hal ini, sebagaimana juga perangkat desa, agar mereka memahami tugas dan wewenangnya, serta agar mereka faham tentang peraturan perundangan yang ada, sehingga tidak salah langkah.

Masalahnya kemudian,  apakah setiap pelatihan harus dilaksanakan di kota besar yang berada di luar pulau dengan fasilitas mewah? Apakah keberhasilan pelatihan diukur dari kerennya bintek…  ataukah  dari dampak yang dihasilkan dari bintek tersebut? Apakah pelatihan yang berbiaya besar akan menjamin tercapainya tujuan bintek? Ini menjadi renungan penting dalam pengembangan sumberdaya manusia yang menangani bumdes. Tidak hanya bagi pemerintah desa, tetapi juga pada supra desa. Para pengambil kebijakan atau pembina desa. Baik di level kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.

Dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015  Bab IV pasal 32 berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan bumdes, disebutkan bahwa: (1) Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa,  (2) Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUM Desa di Provinsi,  dan (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumberdaya manusia pengelola BUM Desa.

Baca Juga  MAU DIKEMANAKAN DESA KITA?

Dengan mengacu pada pasal 32 tersebut, jelaslah pihak mana yang sebenarnya bertanggungjawab terhadap pembinaan dan pengawasan bumdes. Setidaknya, penyiapan sumberdaya manusia dalam pengelolaan bumdes agar berhasil merupakan syarat mutlak.

Dalam konteks ini,  jika ingin mengembangkan bumdes sebagai sebuah badan usaha yang menghasilkan profit (keuntungan) dan benefit (manfaat), maka pengembangan sumberdaya manusia pengelola bumdes merupakan suatu keharusan. Oleh karena  itulah Borneo Development Centre, sebagai lembaga pelatihan yang konsern pada pembangunan perdesaan, sangat menganjurkan agar dalam pelatihan bumdes menyertakan lebih dari satu pengelola bumdes. Bahkan sebaiknya tiga orang. Agar mereka dapat menjadi tim yang satu pemahaman.

Sangat disarankan, bahkan sebaiknya harus, pelatihan tersebut juga menyertakan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD). Kenapa? Soal ini kita bahas lebih lanjut dalam tulisan berikutnya.

Author: norman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *