Pelatihan SDM Sampit, Kalteng.
Karena ketidakfahaman unsur-unsur yang terlibat dalam urusan bumdes, banyak yang salah kaprah tentang bagaimana kedudukan kepala desa (kades) berkenaan dengan bumdes. Hal ini antara lain terlihat dari adanya ketua atau direktur bumdes yang menganggap bahwa kepala desa tidak berhak “mencampuri” urusan bumdes, setelah bumdes dibentuk dan beroperasi. Bahkan ada yang merasa kedudukannya lebih tinggi dari kepala desa.
Sekali lagi, disinilah pentingnya bintek bagi pengelola bumdes dan para penentu kebijakan di desa, terutama kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sehingga semua pihak memahami peran dan tanggungjawabnya masing-masing. Sehingga mampu bersinergi dan berjuang bersama dalam memajukan bumdes, yang pada akhirnya akan berdampak pada kemajuan desa dan kesejahteraan warganya.
Peran kepala desa dalam bumdes sangat besar, pertama karena secara ex-officio atau karena jabatannya, seorang kepala desa adalah penasihat bumdes. Kedudukan ini mirip-mirip dengan kedudukan komisaris di perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Ada pun tugas atau kewajiban dari seorang penasehat bumdes adalah memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional bumdes dalam melaksanakan pengelolaan bumdes. Kemudian memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan bumdes; dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan bumdes.

Selain itu, kepala desa juga mempunyai wewenang untuk meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha bumdes; dan melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja bumdes.
Melihat kewajiban dan wewenang kepala desa yang demikian, maka dapat dikatakan bahwa peran kepala desa dalam menentukan keberhasilan bumdes sangat strategis. Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah, modal pertama bahkan dapat dikatakan modal utama dalam pendirian bumdes berasal dari Anggaran dan Pendapatan Desa (APBDes). Sehingga wajarlah kalau kepala desa ikut “cawe-cawe” dalam urusan bumdes.
Namun demikian, perlu disadari juga, bahwa kades hendaklah memberikan “ruang” yang semestinya kepada pengelola bumdes untuk mengelola bumdes menurut kemampuan dan kreativitas yang dimilikinya. Sehingga, agar kades tidak repot mengurus bumdes, perlu dipilih pengelola operasional bumdes yang kapabel, alias yang cakap. Bukan hanya berjiwa wirausaha tetapi mereka yang berkemampuan dan amanah.