PENAMAAN BARU BUMDES DAN KLBI

Bumdes Kotim, Kalteng. Pelatihan Perdesaan.

Terbitnya Peraturan Pemerintah dan Permendes yang baru tentang Bumdes, selain memberi definisi baru tentang bumdes yang tadinya adalah “badan usaha” (versi Undang-Undang Desa), menjadi “badan hukum”, juga memberi kewajiban kepada pengelola bumdes untuk mendaftarkan lagi bumdesnya.

Pendaftaran Bumdes ini penting untuk menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, sebab jika tidak didaftarkan akan membuat bumdes menjadi tidak memiliki sertifikat terdaftar. Untungnya, pendaftaran ini dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Desa (SID) yang ada di Kementerian Desa Republik Indonesia, yang secara otomatis tersambung dengan situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

 

Yang baru yang harus dipersiapkan Bumdes untuk mendaftarkan bumdesnya, ada tiga berkas, yang dalam peraturan sebelumnya tidak ditetapkan. Ketiganya adalah Program Kerja Bumdes, Penamaan Bumdes yang baru, dan pencantuman Kelompok Lapangan Berusaha Indonesia (KLBI). Naah, khusus dalam tulisan ini kita akan membincangkan tentang standar atau pakem penamaan bumdes dan KLBI. Siap?

Baiklah… dalam standar penamaan Bumdes yang baru digunakan tiga frase, yakni kata “BUM Desa”…”nama Bumdes”,dan “nama desa”.   Jadi sebagai contohnya adalah “BUM Desa Bakena Sebungsu”. Yang pertama adalah frase yang menunjukkan identitas BUMDes, frase yang kedua yakni “Bakena” adalah nama Bumdesnya. Sedangkan yang ketiga adalah nama desa. Desa Sebungsu adalah desa di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Nama Bumdes atau bumdesa tidak boleh sama… artinya jika dalam ketiga frase tersebut ada persamaan antara dua bumdes misalnya, maka yang terakhir mendaftar, otomatis akan ditolak oleh sistem. Ini merupakan syarat penamaan bumdes, selain tidak boleh sama dengan lembaga pemerintahan atau pun lembaga internasional. Nama Bumdes juga tidak boleh melanggar etika atau norma yang berlaku umum.

Baca Juga  Perencanaan Strategis Bumdes: Menyusun Visi

Adapun yang menyangkut tentang KBLI, itu merupakan standar penggolongan lapangan berusaha atau jenis usah yang ada di Indonesia. Karena Bumdes itu adalah organiasasi yang satu tujuannya adalah berusaha atau mencari profit alias keuntungan, maka wajar jika usaha bumdes pun harus dapat terklasifikasikan dalam KLBI. Untuk mencari masuk dalam bidang atau kelompok apa usaha yang dijalankan BUMDes dalam KLBI, silakan googling alias tanya sama mbah gugel. In syaa Allah dengan searching di google, akan dapat ditemukan.

Masih bingung soal penamaan bumdes dan penggolongan  usahanya masuk dalam katergori apa atau nomor berapa? Ya.. ikut saja bintek bumdes yang BDC  laksanakan. Bisa reguler, bisa pula inhouse training. Artinya tim kami diundang ke kecamatan atau desa Anda. Tenang… semua terjangkau kok. Apalagi untuk bumdes yang ada di Kotim, Kobar, Kapuas, Barito, Katingan, pokoknya Kalteng lah. Bahkan Kalsel juga oke kok. Silakan hubungi kontak kami. Siap?

Salam santun membumi. Salam hebat bermanfaat.

Author: norman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *