Pembangunan adalah kerja besar yang dilaksanakan seluruh komponen bangsa ataupun daerah, ataupun desa, dengan motor utamanya adalah pemerintah. Kenapa pemerintah? Karena pemerintahlah yang mengendalikan anggaran utama pembangunan. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawabannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan, kita mengenal adanya empat pendekatan dalam pembangunan di negara kesatuan Republik Indonesia ini. Satu diantaranya adalah pendekatan politik.

Dalam pendekatan politik dianggap bahwa, masyarakat atau pemilih ketika pemilu.. entah itu pilpres atau pilkada… dan mungkin juga pilkades, dianggap tidak hanya memilih sosok calon presiden, calon kepala daerah, atau pun juga calon kepala desa. Para konstituen atau pemilih itu juga dianggap memilih visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh para calon tersebut.
Makanya jangan heran jika visi, misi, dan program yang ditawarkan para calon itu kemudian, setelah digodok oleh Bappenas.. Bappeda, dan Tim Penyusun (pada level desa)… lalu melalui musrenbang dan dibedah oleh tim teknokratik dibahas legislatif (di desa oleh BPD)…. berubah wujud.., menjadi yang namanya erpejeem. RPJMN untuk nasional.. RPJMD untuk provinsi atau kabupaten.. dan RPJMDesa untuk Desa.
Periode atau masa berlakunya RPJM ini sesuai dengan usia jabatan penguasanya.. RPJMN dan RPJMD lima tahun, sedangkan RPJMDesa enam tahun. RPJMD kemudian oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti dinas-dinas dan badan-badan daerah serta kecamatan, kemudian dibreakdown alias diturunkan menjadi renstra alias rencana strategis, yang merupakan rencana kerja lima tahunan. Dari Renstra kemudian diturunkan lagi menjadi Rencana Kerja (Renja). Lalu dari Renja diturunkan menjadi RKA (Rencana Kerja Anggaran).. lalu masuk ke APBD.. dan berakhir menjadi DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Sedangkan pada level Desa…dari RPJMDesa langsung diturunkan menjadi dokumen perencanaan tahunan yang disebut RKPD.. Rencana Kerja Pembangunan Desa… dan selanjutnya dari RKPD ini setelah disusun oleh Sekretaris Desa dan dibahas dalam musrenbang desa, selanjutnya disahkan melalui Perdes..setelah sebelumnya diperiksa Bupati melalui bawahannya.. jadilah APBDesa.
Atas dasar proses yang demikian, maka RPJM adalah arah pembangunan selama lima tahun bagi negara dan daerah.. dan juga bagi desa adalah arah pembangunan selama enam tahun.
Selain sebagai arah dan kerangka sasaran pembangunan, RPJM juga menjadi ukuran keberhasilan pembangunan. Apakah janji-janji atau visi misi dan program yang disampaikan oleh calon presiden, calon kepala daerah, dan calon kades tadi berhasil dilaksanakan atau tidak. Maka ukurannya adalah seberapa jauh tujuan dan terget yang dimuat dalam RPJM itu dapat dicapai.
Beberapa ukuran dasar yang dipakai untuk menilai keberhasilan itu diantaranya adalah Laju Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Indeks), Tingkat Inflasi, Tingkat Pertumbuhan Penduduk, Angka Kemiskinan, Jumlah Pengangguran, dan Usia Harapan Hidup, serta Jumlah Kematian Bayi per jumlah kelahiran. Ini adalah data dasar. Khusus untuk Laju Pertumbuhan Ekonomi, ini harus hati-hati. Sebab pertumbuhan yang tinggi bisa jadi tanpa pemerataan.. sehingga harus disandingkan dengan Indeks/Rasio Gini.
Secara sektoral, keberhasilan pembangunan harus dilihat juga. Misalnya dalam pendidikan adalah Angka Partisipasi Pendidikan pada semua level pendidikan… lama sekolah.. rasio perbandingan giri dan siswa, dan lain-lain. Dalam bidang sosial misalnya jumlah kriminalitas, jumlah penyalahgunaan narkoba, dan lain-lain. Tentu saja dalam tiap sektor atau bidang ini terbagi lagi dalam sub sektor.
Misalnya dalam subsektor tanaman pangan dilihat jumlah luas tanam.. luas panen.. dan tingkat produksi. Termasuk nilai tukar produksi pertanian. Dan seterusnya.. semuanya dengan sangat jelas tercantum dalam indikator-indikator yang sudah ditentukan.

Adapun diluar tersebut juga dapat dilihat dari kesesuaian antara perencanaan dalam RPJM dengan pelaksanaannya. Misalnya ada kegiatan yang tidak ada dalam RPJM tiba-tiba muncul dalam APBD. Ini perlu argumen yang kuat dalam arti harus ada dasar pertimbangan berupa hasil kajian ataupun kesepakatan yang jelas. Apalagi jika nilainya sangat besar.
Yang juga harus diperhatikan adalah IKM alias indeks kepuasan masyarakat. Ini juga harus dilakukan penelitian yang semestinya tidak dilakukan oleh OPD atau instansi yang bersangkutan. Misalnya indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, baik secara umum maupun khusus misalnya puskesmas atau Rumah Sakit. Sebaiknya dilakukan oleh OPD atau instansi lain. Ini untuk menghindari konflik kepentingan alias conflict of intress.
Termasuk dalam hal yang harus dicermati juga adalah pengangkatan atau promosi jabatan serta mutasi pegawai. Ini akan menjadi ukuran apakah birokrasinya berjalan sehat atau tidak. Dan mata awam pun, artinya masyarakat umum dan kalangan ASN sendiri sudah dapat menilai ini dengan sangat mudah. Apalagi jika ditelisik secara resmi. Ini akan menentukan profesionalisme dan efektivitas pemerintahan itu dalam banyak hal, termasuk pelayanan publik.
Jadi untuk menilai apakah pembangunan suatu daerah berhasil atau tidak… tidak usah berdebat kesana kemari.. apalagi dengan narasi melantur yang ngawur. Demikian juga dengan klaim apakah seorang presiden, kepala daerah, atau kepala desa bahwa dia berhasil memimpin pembangunan di daerahya dengan baik. Kita bisa lihat dari bagaimana ia melaksanakan amanat dalam RPJM itu beserta bagaimana dia mencapai sasaran atau target dalam RPJM tersebut.
Ibarat anak sekolah, sudah ada kok buku raportnya. Tinggal lihat dan bandingkan… seberapa visi misi program dan janji-janjinya itu terlaksana sesuai RPJM ataukah menyimpang. Semua dapat dilihat dan terdokumentasikan. Disinilah peran sentral lembaga perencanaan, koordinator pelaksana, dan pengawas pembangunan daerah berkolaborasi dalam mewujudkan pembangunan yang sesuai sasaran. Disini kita belajar bahwa data itu penting. Sangat penting.
Setuju?
Norman Ahmadi