MENANTI APBD PRO RAKYAT

Training Sampit.

Milik siapakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)? Ini pertanyaan yang terlontar setiap kali mendengar kabar tentang pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA),  yang selanjutnya setelah APBD disahkan kemudian menjelma menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). DPA inilah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ataupun dalam bahasa populer disebut sebagai proyek.

Kenapa pertanyaan itu muncul? Tiada lain karena sering digembar-gemborkan tentang jargon, bahwa APBD itu adalah uang rakyat. Bahkan dalam teori sering disebut adanya istilah “value for money.” Bahwa setiap rupiah anggaran negara yang dikeluarkan, haruslah memberi manfaat pada rakyat. Namun ketika melihat usulan yang disampaikan rakyat saat musrenbang di kecamatan dibandingkan dengan yang disampaikan Bappeda, tentang kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan… kok persentasenya amat sangat kecil sekali?

Seolah usulan rakyat itu menghilang… seolah hasil musrenbang level desa yang disampaikan dalam DURK (Daftar Usulan Rencana Kegiatan) yang didanai dari APBD dan APBN itu.. hanya formalitas. Hanya ritual rutin yang dilaksanakan setiap musrenbang. Pun alasannya sangat klasik.. keterbatasan anggaran. Lalu bagaimana peran mereka yang katanya perencana dan wakil rakyat itu menangkap usulan rakyat dari desa? Apakah semua memang hanya formalitas?

Ada banyak sisi yang harus dibahas.

Pertama adalah usulan dari DURK yang disampaikan pihak desa memang lebih mirip “daftar belanja” daripada daftar kebutuhan. Buat sebanyak-banyaknya, semuanya, siapa tahu bisa kena. Hehehe… memangnya menyusun anggaran seperti apa……..  Artinya adalah rakyat tidak terdidik, tidak ada yang memberi pemahaman, tentang bagaimana menyusun usulan yang berkualitas.

Kedua adalah masalah kekonsistenan, sehingga kerap didapati juga, usulan dari desa yang didalam dokumen DURK RKPDesa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) tidak ada, tetapi oleh yang hadir dalam musrenbang kecamatan, tiba-tiba diusulkan sebagai prioritas desa. Hal ini pantas ditengarai sebagai tidak proseduralnya penyusunan DURK itu.

Baca Juga  Perlunya Strategi dalam Pembangunan Perdesaan

Ketiga adalah bahwa dalam Renja (Rencana Kerja) SKPD  yang disusun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dalam DURK RKPDesa umumnya adalah hal-hal yang anggarannya relatif kecil, tetapi yang kemudian muncul dalam APBD adalah sesuatu yang angkanya besar. Darimana perencanaan itu muncul? Apakah ada kajian atau studi kelayakan, bahwa kegiatan yang berangka besar itu memang sangat dibutuhkan rakyat dan menyentuh langsung kepentingan rakyat?

Semua pertanyaan itu sebenarnya hanya mengarah pada satu dokumen, yakni RPJMD. Usulan desa yang demikian banyak dan sedemikian heboh itu.. baik jenis maupun jumlah nilainya.. akan dapat dipangkas jika masyarakat desa faham tentang target dan prioritas dalam RKPD yang didanai APBD. Artinya harus ada mekanisme yang disusun untuk menyelaraskan RPJMD dengan RPJM Desa. Pun harus ada kepastian bahwa Renja OPD memang menginduk ke Renstra masing-masing dan Renstranya menginduk ke RPJMD. sebelum RKA disusun.

Ya.. memang harus seperti itu. Sebab.. misalnya saja nih.. dalam Undang-Undang Desa pun jelas disebut bahwa RPJMD itu menjadi acuan dalam menyusun RPJMDesa.. dan RPJMD juga harus memperhatikan RPJM Desa. Ada saling mempengaruhi antara RPJMD dan RPJMDesa. Selama ini pernahkah RPJMD yang jumlah satu diselaraskan dengan RPJMDesa yang jumlahnya ratusan itu?

Dengan kata lain sebenarnya diperlukan dua hal, yakni adanya prioritas pembangunan yang tajam dan alokasi anggaran yang jelas. Sudah saatnya prioritas pembangunan yang dibikin mengambang dengan berbagai kalimat indah…. yang sebenarnya tidak jelas kemana arahnya dipertajam. Dengan kata lain bukan… apapun disebutkan dalam prioritasnya… yang dilakukan dalam penyusunan anggaran, baik penekanan maupun jumlah anggarannya ya…. tetap begitu-begitu saja. Tetapi harus jelas apa yang mau dicapai.

Baca Juga  Gathering Sampit: Bagaimana Outbound dapat Meningkatkan Kinerja Organisasi

Kemudian, perlunya alokasi anggaran yang jelas bagaimana merespon usulan dari desa itu agar dapat ditampung dalam APBD. Bagaimana menyusun mekanisme pembangunan daerah yang lebih adil dan dapat mengatasi ketimpangan pembangunan antar wilayah.

Dalam prakteknya.. selain perlu terobosan untuk membuat sistem prioritas dan alokasi anggaran yang lebih baik. Yang ini sebenarnya telag dibuka celahnya,  oleh UU tentang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), dimana daerah diberi peluang untuk membentuk Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Sendiri.

Kemudian mempertajam penerapan anggaran berbasis kinerja (ABK), dimana penilaian SKPD bukanlah pada sebesar apa OPD berhasil menyerap anggaran, melainkan seberapa target capaian yang disebut dalam RPJMD ataupun Renja dapat tercapai, dengan menggunakan sumberdaya (termasuk anggaran) seminim mungkin.

Kabar baiknya, konsep bagaimana menampung usulan musrenbang desa dalam APBD itu telah kami susun. In sya Allah dapat menampung 100% persen usulan dalam DURK itu tanpa perlu penambahan dana APBD.

Dengan konteks ini, kita berharap pembangunan daerah menjadi lebih merata, proporsional, dan menampung lebih banyak keperluan rakyat.  Anda setuju?

Norman Ahmadi

Trainer, Outbounde, Public Speaker

Borneo Development Centre

Author: norman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *