Integrasi CSR dan Pembangunan Desa di Kalteng
Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi perhatian pasca terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas. Dan sejak iru, muncullah regulasi lain di level nasional yang setidaknya ada tujuh buah, mulai dari kelas undang-undang sampai peraturan menteri. Disusul kemdian munculnya perda dan atau perbup yang menambah daftar panjang regulasi CSR di Indonesia. Yang sekaligus merubah CSR yang semula bersifat voluntary (sukarela) menjadi mandatory (kewajiban).
Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, walaupun tidak berkaitan dengan CSR, juga menyangkut paut dengan CSR. Pasalnya, banyak sekali perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam, semisal perkebunan dan pertambangan, yang lokasinya di desa. Bahkan satu perusahaan bisa meliputi beberapa desa. Sehingga ada yang melihat bahwa dana CSR atau yang dalam peraturan perundangan di Indonesia kerap disebut Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), potensial untuk menyokong pembangunan desa.

Pada sisi lain, banyak program CSR yang dilakukan perusahaan yang sifatnya charity atau pilantrofi semata. Akibatnya muncul kesan bahwa program CSR yang dilaksanakan tidak berdampak nyata dan tidak berkelanjutan. Hanya sepotong-sepotong. Meskipun anggaran yang dikeluarkan oleh perusahaan lumayan besar. Yang ada kemudian hanyalah tuntutan-tuntutan dan pernyataaan tidak puas. Bahkan ada yang protesnya sampai mengganggu opersional perusahaan. Hal demikian jelas kurang baik bagi iklim investasi, citra perusahaan dan daerah bahkan negara, serta secara administrative tidak akuntabel.
Kenyataan inilah yang memerlukan adanya integrasi antara progam CSR yang dilaksanakan perusahaan dengan pembangunan yang dilaksanakan di desa. Tujuannya adalah agar program CSR menjadi berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat desa, serta akuntabel. Ini sudah pasti akan menguntungkan banyak pihak. Pemerintah diuntungkan dengan optimalnya penggunaan dana CSR bagi pembangunan desa. Perusahaan diuntungkan dengan program CSR yang berkelanjutan dan akuntabel, yang berdampak positif bagi perusahaan. Masyarakat desa diuntungkan akan adanya program yang berkelanjutan yang akan memberdayakan mereka.
Bagaimana mengintegrasikan semua kepentingan itu dalam sebuah program CSR yang menyatu dalam pembangunan desa. Inilah yang akan dibahas dalam training ïntegrasi CSR dan pembangunan desa”yang dolaksanakan oleh Borneo Development Centre, Konsep pelatihan atau workshop ini lebih ditekankan pada inhouse training, dengan perusahaan atau pemerintah daearah, boleh juga pemerintah pusat sebagai panitianya. Dimana dalam training ini, pemerintah desa, unit CSR perusahaan, tokoh masyarakat, berada dalam satu pelatihan bersama sehingga dapat muncul kesepahaman bersama tentang bagaimana mengintegrasikan program CSR untuk pembangunan desa.
Konsep acara yang dikemas selama dua sampai tiga hari ini memahamkan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) tentang apa itu CSR, apa itu pembangunan desa, bagaimana kepentingan masing-masing pihak, dan bagaimana proseduralnya, sehingga kemudian dapat menyusun program CSR yang terintegrasi.
Jika sebuah perusahaan melingkupi 3 desa misalnya, maka dapat melaksanakan training atau workshop ini sekali saja. Misalnya setiap desa mengirim Kepala Desa, Sekretaris Desa, Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan satu tokoh masyarakat, maka jumlah utusan per desa menjadi empat orang. Jika ada tiga desa maka jumlah peserta dari desa 12 orang. Kemudian ditambah dari unit CSR perusahaan sebanyak 3 orang, maka pesertanya menjadi 15 orang. Masih bisa ditambahkan dengan peserta lain misalnya manager atau asisten manager maupun pegawai kecamatan atau bahkan pak camatnya. Bahkan masih bisa dimasukkan satu desa lagi, jika jumlah desanya sampai empat desa. Pelatihannya cukup di lingkungan kantor perusahaan. Praktis dan ekonomis ya?

Iya lah. Yang pasti pelatihan BDC tidak hanya dapat dilaksanakan di Kalteng saja. Seoerti di Kotim, Kobar, Seruyan, Kapuas, Katingan, atau kabupaten lainnya. Tetapi juga di Kalsel, Kaltim, Kalbar, atau pun provinsi lainnya di Indonesia. Tunggu apa lagi, segera hubungi kontak kami.