
Pelatihan Pembangunan Desa, Sampit, Kalteng
Meskipun sejak ditetapkannya Undang-Undang Desa, konsep pembangunan desa di Indonesia adalah desa membangun dan bukannya membangun desa, perhatian dan komitmen pemerintah daerah (baca pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten) menjadi penentu. Hal ini selain menyangkut kebijakan dan program kerja, juga menyangkut anggaran.
Faktanya, ada beberapa instansi di pemerintah provinsi maupun kabupaten yang membina desa dan mengurus langsung urusan desa. Ini menunjukkan bahwa, seberapa otonom pun urusan desa, “campur tangan” pemerintah daerah tidak bisa diabaikan. Sedangkan kepala daerah, memiliki kendali penuh atas dinas atau perangkat daerah lain yang ada di provinsi atau kabupaten.
Dengan kata lain, perencanaan pembangunan, dalam hal ini kebijakan dan program kerja yang disusun oleh kepala daerah, yang nantinya akan menjelma menjadi APBD dan turunannya, akan sangat menentukan komitmen terhadap pembangunan desa. Dalam bahasa yang lebih simpel, akan menentukan seberapa anggaran yang akan diberikan ke desa. Tidak hanya menyangkut jumlah global dan presentasi dalam APBD, tetapi juga proporsi dan ketersebarannya. Dalam bahasa lain lagi, seberapa adil dan berdampak.
Ada beberapa indikator yang dapat kita jadikan acuan. Ini dapat kita lihat pada dua hal pokok. Pertama atas rekam jejak, ini jika calon kepala daerah merupakan incumbent atau berasal dari birokrat dan wakil rakyat. Dan atau dari yang kedua, yakni pada visi, misi, dan program yang ditawarkan pada saat kampanye atau kesempatan lain. Bukan seberapa muluk janji-janji para calon kepala daerah tersebut, tetapi juga seberapa relevan dan realistis untuk dapat dicapai. Kebijakan yang masuk akal dan dapat dilaksanakan, serta diyakini dilaksanakan.
Bukti komitmen tersebut ditunjukkan oleh setidaknya tiga hal pokok. Pertama seberapa besar usulan rencana pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat desa yang disampaikan dalam musrenbang yang masuk dalam APBD kabupaten dan provinsi. Dalam hal ini kita tahu, betapa banyak usulan dari masyarakat desa yang tidak jelas nasibnya, meskipun sudah diusulkan berulang-ulang setiap tahun. Bahkan berkembang sindiran bahwa musrenbang hanyalah “musim rembang” yang masyarakat Kalteng pastilah paham maknanya.
Bukti komitmen kedua adalah penempatan personel dan anggaran yang sesuai dengan tugas dan fungsi dari perangkat daerah yang ditugaskan mengurus desa. Secara umum, pasca dihapuasnya peraturan yang memuat aturan tentang Daftar Urut Kepangkatan (DUK), penempatan dan promosi pegawai memang tidak memperhatikan lagi pangkat, pengalaman, dan senioritas. Bahkan dalam prakteknya, merit system pun tidak jalan. Sebagai gantinya berlaku manajemen kepegawaian, yang implementasinya, silakan tanya kepada para ASN di setiap daerah di seluruh republik.
Dalam konteks ini, orang yang mengurus desa haruslah mereka yang punya kapasitas untuk itu. Bukan hanya dengan pertimbangan kedekatan, lobby, kasak kusuk, pendekatan politis, atau bahkan transaksional. Bukan itu pendekatannya. Tidak hanya yang khusus yang langsung mengurus desa, tetapi juga yang menyangkut kebijakan dan lainnya yang menyangkut desa, seperti perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, dan pengawasan.
Sedangkan yang ketiga adalah bagaiman program dan kebijakan yang ditawarkan atau yang sudah dilaksanakan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan dan terpadu. Misalnya saja bagaimana mengintergasikan program CSR (corporate social responsibility) dengan pembangunan desa, bagaimana mendukung pembangunan sumberdaya manusia di desa, bagaiamana komitmen membangun pertanian yang merupakan jantung pembangunan desa, bagaimana dukungan untuk meningkatan Pendapatan Asli Desa secara berkelanjutan, serta dukungan untuk pengembangan BUMDesa.
Apa yang kita sampaikan dalam tulisan ini, hanya contoh dan untuk lebih jauh, tentulah para calon kepala daerah tersebut lebih paham. Borneo Development Centre siap membantu dan membantu pemerintah dan pemerintah daerah untuk pembangunan desa yang sinergi dan efektif. Sila hubungi kontak kami untuk pelatihan pembangunan perdesaan dan lainnya yang diperlukan desa.