Pembentukan Bumdes. Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 atau yang biasa disebut Undang-Undang Desa memberi semangat baru dalam pembangunan desa di Indonesia. Betapa tidak, selain memberi ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah desa dan kucuran dana yang lumayan besar, Undang-Undang Desa juga memberikan kesempatan kepada desa untuk berdaya secara ekonomi, melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Wajibkah dibentuk Bumdes di setiap Desa?

Dalam Undang-Undang Desa, jelas disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa , yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Dalam konteks ini maka ada beberapa hal yang harus difahami. Pertama diperbolehkannya seluruh modal Bumdes dikuasai oleh desa. Kemudian sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa. Pengertian Desa disini adalah pemerintah desa. Kemudian yang dimaksud dengan sebagian besar tersebut adalah paling sedikit 60%. Sedangkan pihak lain yang boleh memiliki saham atau kepemilikan bumdes adalah warga desa, yakni mereka yang memiliki kartu tanda penduduk desa yang bersangkutan.
Ketentuan ini menjelaskan kepada kita bahwa bumdes seharusnya benar-benar menjadi milik desa secara utuh.
Filosofi berikutnya adalah bahwa bumdes adalah kekayaan desa yang dipisahkan. Artinya walaupun bumdes dibentuk oleh desa dan sebagian besar modalnya atau keseluruhannya milik desa, akan tetapi pengurus bumdes memiliki territorial tersendiri alias bersifat otonom. Ini memberi ruang yang besar kepada pengurus alias manajemen bumdes untuk leluasa dalam mengelola bisnisnya. Dalam hal ini maka disain pembentukan bumdes dari awal dirancang sebagai badan usaha yang menguntungkan.
Adanya bumdes yang merugi, mangkrak, atau terus menerus mendapat penyertaan modal dari desa menunjukkan adanya hal yang keliru dalam pembentukan dan pengelolaannya. Dalam hal pembentukannya, misalnya, pembentukan bumdes dimaksudkan hanya untuk menggugurkan kewajiban karena ada disebut dalam undang-undang. Atau bisa jadi karena ada seruan atau bahkan tekanan halus dari supra desa untuk membentuk bumdes. Atau bisa jadi ikut-ikutan saja. Karena desa lain telah membentuk bumdes, maka nggak enak kalo nggak bikin bumdes juga.
Karena “nawaitu” membentuk bumdes keliru maka kekeliruan ini juga berdampak pada pemilihan pengurus, yang kemudian diisi dengan orang yang dekat dengan pejabat desa. Entah karena hubungan keluarga, hubungan pertemanan, atau hubungan politik. Katakanlah para pendukung utama ataupun “tim sukses” dari kepala desa sewaktu pemilihan kepala desa (pilkades). Kok mirip Pilkada ya? Hehehe… santai saja. Cuma intermezzo alias selingan kok.
Oleh karenanya, jangan heran jika kemudian, dalam perjalanannya, pengelolaan bumdes menjadi seperti “jauh panggang dari api”, alias tidak seperti yang diharapkan. Jalannya terseok-seok, mangkrak, bahkan merugi…….

Padahal, dalam konsepnya…bumdes harus untung…… Untung besar malah….. karena hanya dengan untung itulah .. bumdes dapat berjalan optimal dan memberi kesejahteraan sebesar-besarnya bagi masyarakat desa. Iya kan?
Sesuai dengan undang-undang tadi maka sebenarnya kegiatan utama bumdes sudah diberi arahan yakni.. mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya. Maka bumdes yang berhasil umumnya adalah bumdes yang mengelola aset desa… katakan di Desa Ponggok yang mengelola tanah desa yang ada mata airnya menjadi obyek wisata.. Atau di Desa Panggungharjo.. yang mengelola tanah desa menjadi wisata kuliner… faham kan ya? Faham om… yang nggak faham itu.. kok contohnya di Yogyakarta semua… hehehe…
Setelah itu kan..bumdes sebenarnya memberi pelayanan… dan barulah menjalankan usaha lainnya. Sampai disini dapat dimengerti? Hallo… maka selanjutnya jika dicermati… dalam Undang-Undang Desa bunyinya kan… “pemerintah desa dapat membentuk bumdes”. Artinya bumdes sebenarnya tidak wajib dibentuk, melainkan sesuatu yang sifatnya pilihan…. bisa dibentuk, bisa pula tidak.
Alhasil.. mari kembangkan bumdes dengan benar… dan kita benahi serius. Saatnya memandirikan dan memberdayakan desa. Saatnya mengubah sudut pandang kita terhadap desa dengan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan masyarakat. Hindarkan dana desa dari prilaku pihak tertentu yang memandang desa hanya sebagai “domba gemuk yang siap digiring dan dikuliti.” Salam santun.. merdeka. Desa berdaulat.. Indonesia heibat! Desa Mandiri… jayalah NKRI.
Norman Ahmadi
Trainer, Outbounder, PublicSpeaker