Bumdes Kotim: Bolehkah Ketua BPD menjadi Pengawas BUMDes?

Pelatihan Bumdes Sampit, Kalteng

Ketika mengunjungi beberapa desa dan berinteraksi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), didapati ada beberapa BUMDes yang mendudukkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawasan BUMDes. Tentu saja ini mengagetkan. Ini satu lagi salah paham tentang BUMDes. Residu pelatihan BUMDes yang ugal-ugalan di masa lalu dan juga dampak pengangkatan pejabat yang tidak kompeten. Sehingga kemudian muncul pertanyaan: Bolehkah Ketua BPD menjadi Pengawas BUMDes?

Sebelumnya mari kita bahas peran BPD dan BUMDes.

Anggota BPD (termasuk ketuanya) memiliki peran yang berbeda dengan pengawas BUMDes, dan terdapat potensi konflik kepentingan jika seorang anggota BPD juga menjadi pengawas BUMDes. Berikut penjelasannya.

BPD adalah lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki peran dalam mengawasi kinerja Kepala Desa dan perangkat desa, serta ikut serta dalam merumuskan kebijakan desa. Peran BPD dalam pengawasan BUMDes lebih bersifat pengawasan tidak langsung, melalui pengawasan terhadap pembina BUMDes yaitu Kepala Desa, dan melalui musyawarah desa.

Pengawas BUMDes bertugas mengawasi kinerja pengurus BUMDes, termasuk pengelolaan keuangan. Pengawas BUMDes memiliki tanggung jawab untuk memastikan BUMDes dikelola secara transparan dan akuntabel.

Jika seorang anggota atau Ketua BPD juga menjadi pengawas BUMDes, ada potensi konflik kepentingan karena BPD memiliki peran pengawasan yang lebih luas terhadap pemerintahan desa.  Hal ini dapat mengurangi independensi pengawasan terhadap BUMDes. BPD melakukan pengawasan secara tidak langsung, dan pengawas BUMDes secara langsung, maka dari itu sebaiknya posisi pengawas BUMDes tidak di duduki oleh anggota BPD.

Jadi, meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sebaiknya anggota BPD tidak merangkap jabatan sebagai pengawas BUMDes. Hal ini untuk menjaga independensi dan efektivitas pengawasan.

Baca Juga  Menimbang Visi dan Misi Kepala Daerah

Dengan demikian, meskipun secara hukum tidak selalu dilarang, sebaiknya anggota BPD tidak merangkap jabatan sebagai pengawas BUMDes untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga efektivitas pengawasan.

Bolehkah Pengawas Bumdes penduduk dari Luar Desa?

Dalam konteks pengawas BUMDes, terdapat beberapa pertimbangan terkait apakah penduduk dari luar desa dapat menjadi pengawas. Secara umum, idealnya pengawas BUMDes adalah penduduk desa itu sendiri. Hal ini dikarenakan penduduk desa memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kondisi dan kebutuhan desa, serta memiliki ikatan yang lebih kuat dengan masyarakat desa.

Selain itu, dengan mengutamakan penduduk desa, BUMDes dapat memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan partisipasi mereka dalam pengelolaan BUMDes. Namun, dalam beberapa kasus, jika desa kekurangan tenaga ahli dengan kualifikasi yang dibutuhkan, maka dimungkinkan untuk mengangkat pengawas dari luar desa. Hal ini terutama  jika BUMDes memiliki usaha yang kompleks dan membutuhkan keahlian khusus di bidang tertentu, seperti akuntansi, keuangan, atau manajemen.

Namun demikian, keputusan mengenai pengangkatan pengawas BUMDes, termasuk apakah akan mengangkat penduduk dari luar desa, harus diambil melalui musyawarah desa. Musyawarah desa harus mempertimbangkan dengan cermat kualifikasi dan rekam jejak calon pengawas, serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat desa.

Jika pengawas BUMDes berasal dari luar desa, penting untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menghindari kecurigaan dan menjaga kepercayaan masyarakat desa terhadap BUMDes. Dengan demikian, meskipun idealnya pengawas BUMDes adalah penduduk desa, dalam kondisi tertentu, pengangkatan pengawas dari luar desa dimungkinkan, asalkan melalui musyawarah desa dan dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Jika di tempat Anda memerlukan pelatihan pengelolaan BUMDes, sila menghubungi kontak kami. Dengan fasilitator yang berpengalaman dan kompeten, Borneo Development Centre, siap bekerjasama untuk pelatihan yang berkesan dan efektif. Dengan pendekatan pelatihan aktif  (active learning) berbasis experiential learning (EL) akan memberikan hasil yang lebih baik.

Baca Juga  DILLEMA PENGEMBANGAN SDM DI DESA PASCA PANDEMI COVID-19

Author: norman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *