
Pelatihan Bumdes Sampit, Kalteng?
Di satu grup WA ada rekan yang memposting link berita dari sebuah media lokal tentang sebuah Bumdes yang menyumbang PADes (Pendapatan Asli Desa) sebesar Seratus Juta Rupiah selama tahun 2024. Angka yang tidak terlalu surprise, namun yang bikin kaget adalah foto di berita itu. Di spanduk acara yang melatarbelakangi foto tersebut terulis jelas: Rapat Anggota Tahunan (RAT). Maka muncul pertanyaan: ini koperasi apa Bumdes?
Jawaban kemudian adalah: Ini koperasi yang berubah jadi Bumdes! Ini bikin tambah bingung. Bumdes tidak mengenal Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kemudian ada berita lain yang memuat seorang kepala daerah memuji lembaga yang tidak jelas ini. Maksud saya, tidak jelas apa lembaga ini Bumdes atau koperasi, dan agak gimana gitu, konon mengantongi legalitas dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Sebelum lebih jauh, membahas tentang ini. Mari kita lihat perbendaan antara Bumdes dan Koperasi.
Pertama tentang regulasinya dulu. Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sedangkan Bumdes atau Bumdesa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Kedua, tentang definisi atau pengertian. Bumdes adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk 1 kesejahteraan masyarakat desa. Sedangkan koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ketiga, adalah tujuan dan cara pendirian. Bumdes didirikan dengan tujuan meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat desa secara luas. Dididirikan atau dibentuk oleh Pemerintah Desa melalui musyawarah desa. Sehingga sangat aneh jika ada Bumdes yang didirikan tetapi modl awalnya harus dikumpulkan dari masyarakat. Sedangkan koperasi, tujuan pendiriannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi secara khusus. Didirikan oleh sekelompok oranh yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama.
Kemudian keempat, dari sisi keanggotaan dan permodalan. Keanggotaan Bumdes tidak ada sebab dia menjadi milik seluruh masyarakat desa atau milik desa, dengan permodalan awal adalah dari kekayaan desa yang dipisahkan alias dianggarkan dari APBDesa. Sehingga sangat mengherankan kalau ada Bumdes yang mengaku ketika dibentuk tidak memiliki modal awal sehingga harus mengumpulkan dana dari masyatakat. Sedangkan modal selanjutnya bisa dari penyertaan modal desa dan sumber lain yang sesuai aturan.
Adapun permodalan koperasi, keanggotaannya adalah orang yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan sumber permodalan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan sumber lainnya.
Perbedaan kelima antara Bumdes dan koperasi ada pada pengelolaan dan pemanfaatan keuntungan. Bumdes dikelola oleh pengelola BUMDes yang diangkat oleh Kepala Desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa. Dengan pemanfaatan keuntungan Bumdes menjadi pendapatan asli desa (PADes) dan digunakan untuk pembangunan desa. Sedangkan koperasi, dikelola oleh pengurus yang dipilih oleh anggota koperasi. Dengan euntungan koperasi (SHU=Sisa Hasil Usaha) dibagikan kepada anggota berdasarkan partisipasi dalam usaha koperasi.
Perbedaan berikutnya antara Bumdes dan Koperasi adalah pertanggungjawabannya. Meski sama-sama dilaksanakan setahun sekali, namun ada perbedaan mendasar diantara keduanya. Pengelola Bumdes mempertangungjawabkan kegiatannya pada kegiatan musyawarah desa atau musdes. Sedangkan pengurus koperasi pada Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Jadi jelaskan bahwa Bumdes dan koperasi bukanlah organisasi yang sama. Bumdes dan koperasi adalah dua organisasi yang sangat berbeda. Sehingga sangar mengherankan jika ada organisasi yang mengaku bumdes sekaligus koperasi atau koperasi sekaligus Bumdes. Yang bingungnya lagi, jika keruwtan ini dianggap biasa atau bahkan dianggap legal.
Konsekusensi dari perbedaan ini, dengan regulasi yang berbeda, maka organisasi ini harus dipisahkan dengan jelas. Bumdes ya Bumdes, Koperasi ya Koperasi, Kepengurusannya pun berbeda dan tidak boleh ada rangap kepengurusan. Misalnya seseorang, Ketua Bumdes sekaligis Ketua Koperasi. Pengawas Bumdes di Bumdes, menjadi sekretaris di koperasi. Demikian juga dengan pengelolaannya.
Yang paling pentung dari semuanya, kekayaan Bumdes dan kekayaan koperasi harus dipisahkan. Sebab ini akan menjadi masalah dan kebinngungan dalam hal pengelolaan, pembagian keuntungan, maupun hal lain seperti pertanggungjawaban dan pelaporan. Apabila kesulitan memisahkan antara kekayaan Bumdes dan koperasi, maka kepala desa atau Pembina di kecamatan dapapat meminta bantuan inspektorat atau BPKP, selaku Aparat Pengawas Inernal Pemerintah (APIP).
BUMDes dan Koperasi adalah dua bentuk badan usaha yang berbeda, meskipun keduanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes didirikan oleh pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat desa secara luas, sementara Koperasi didirikan oleh sekelompok orang untuk kepentingan anggota koperasi. Perbedaan mendasar ini perlu dipahami agar masyarakat dapat memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.
Perlu lebih banyak tentang Bumdes dan Pengelolaannya? Sila hubungi kontak kami, untuk memperoleh informasi dan kerjasama. Borneo Development Centre dengan fasilitator yang kompeten dan berpengalaman, dengan senang hati akan membantu.