Bagaimana Menampung Hasil Musrenbang Desa dalam APBD?

Seorang kepala desa mengeluh, kalau desanya tahun ini tidak mendapat anggaran pembangunan dari APBD. Padahal mereka telah bersusah payah merapatkannya di musrenbang desa,  menyusun proposal dan menyampaikannya dalam musrenbang di Kecamatan.  Seorang penggiat media sosial mengeluh di akun fisbuknya tentang adanya kegiatan yang masuk ke desanya, padahal tidak ada warga desa yang mengusulkannya.

Itulah yang terjadi dengan musrenbang kita, yang kerap jadi bahan olokan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang disingkat musrenbang, kemudian diplesetkan menjadi musim rembang. Sebuah ungkapan yang tidak enak, yang jika didalami maknanya menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam sistem perencanaan pembangunan. Mungkin tidak hanya di daerah kita, tetapi juga di nusantara. Namun karena yang terasakan di daerah kita, tidak salah jika kita bingung dengan apa yang terjadi.

Prakteknya begini… masyarakat desa yang setiap tahun bersemangat mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes), kemudian menyampaikan daftar usulan rencana kegiatan yang tidak dapat dianggarkan dari dana desa sesuai kewenangannya. Sehingga kegiatan atau pekerjaan pembangunan itu pun kemudian diusulkan dari dana APBD Kabupaten, APBD Provinsi, atau bahkan APBN.

Tidak hanya satu lembar usulan seperti halnya yang bisa dilakukan, kepala desa dan aparat desa lainnya biasanya membuat usulan itu mirip proposal. Diberi sampul dan dijilid sebagus mungkin. Isinyapun cukup banyak dan menjadikan usulan itu seperti daftar belanjaan, yang isinya dibuat sesuai hasil musrenbang di desa. Yang sayangnya…. tidak jelas, berapa yang kemudian dapat tertampung di APBD. Bahkan ada yang bertahun-tahun mengusulkan… tidak pernah ada hasilnya.

Untungnya sekarang ada dana desa, sehingga kekecewaan warga desa atas usulannya ke kabupaten (atau yang lebih tinggi),  yang amat sangat jarang tertampung dalam APBD dan APBN itu, cukup terhibur dengan adanya dana desa. … Meski sebenarnya tidak membuat masalah warga desa teratasi, sebab apa? Sebab kewenangan desa dengan dana desanya baik dalam bentuk ADD maupun DD itu, wewenangnya terbatas.

Baca Juga  Bagaimana Menguasai Materi dalam Public Speaking?

Kalau jalan antar desa rusak, atau gedung SD rusak, atau guru SMP kurang, kewenangan desa tidak sampai ke situ. Alhasil tentulah memerlukan uluran kewenangan dari kabupaten. Dan kabupaten selalu  punya alasan klasik yang setiap musrenbang di level kecamatan selalu diulang: “anggaran terbatas.”

Jika mengkaji Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, lalu mencermati Permendagri Nomor  86  tahun 2017  \, dan mengkaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ada celah untuk menyusun sistem bagaimana menampung musrenbang desa dalam APBD.

Sejak 2010, saya sudah menyusun konsep bagaimana strategi alokasi anggaran dalam APBD dapat menampung 100% usulan hasil musrenbang desa dalam APBD. Tanpa perlu menambah anggaran dalam APBD. Konsep yang pada awalnya saya beri nama “Tatap Sahati” itu, saya buat dengan nawaitu untuk menata dan memantapkan kesejahteraan Kotawaringin Timur. Yang sayangnya tidak mendapat tanggapan memadai.

Setelah berjuang dua tahun, konsep itu berhasil saya paparkan di Bappeda Kotim. Namun sayangnya, meski dianggap mampu memecahkan masalah, tidak berlanjut. Konsep ini pun pernah saya paparkan di Bappenas dan mendapat apresiasi yang bagus. Saya pun bersedia memaparkan konsep ini dihadapan para pengambil keputusan ataupun wakil rakyat, jika diundang.

Alhasil, apakah kita akan terus mendengar keluhan tentang musrenbang berulang setiap tahun… atau ingin membuat terobosan dengan sistem alokasi anggaran yang lebih baik. Itu sangat tergantung pada nawaitu para pembuat keputusan. Bahasa yang lebih keren adalah lebih tergantung pada political will. Kita punya anggaran yang sangat besar, dan itu sangat amat besar sekali jika hanya untuk memecahkan masalah warga desa, yang mintanya biasanya hanya sesuatu yang sederhana saja.

Baca Juga  Perencanaan Strategis Bumdes: Menyusun Visi

Begitu ya?

Norman Ahmadi

Trainer, Outbounder, Public Speaker

Borneo Development Centre

Author: norman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *