Pelatihan Perdesaan, Sampit, Kalteng
Koperasi, sebagai badan usaha yang berlandaskan prinsip gotong royong dan kekeluargaan, memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Landasan hukum utama bagi keberadaan dan kegiatan koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pendirian sebuah koperasi bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan bersama para anggotanya.
Meskipun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sempat dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, untuk sementara waktu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian kembali berlaku.

Proses pendirian koperasi diawali dengan adanya sejumlah individu yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama dan bersepakat untuk membentuk suatu organisasi yang akan menaungi kegiatan usaha mereka. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam sebuah akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian secara eksplisit menyatakan bahwa pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara tertulis.
Anggaran dasar menjadi fondasi utama koperasi, di dalamnya tercantum nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, susunan pengurus dan pengawas, ketentuan mengenai rapat anggota, pembagian sisa hasil usaha (SHU), serta ketentuan mengenai pembubaran koperasi. Sementara itu, anggaran rumah tangga mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan kegiatan operasional koperasi.

Akta pendirian ini selanjutnya didaftarkan kepada pejabat yang berwenang agar koperasi memperoleh status badan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Dengan status badan hukum, koperasi memiliki legalitas untuk melakukan berbagai kegiatan usaha dan menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Keanggotaan dalam koperasi memiliki sifat sukarela dan terbuka, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Artinya, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berhak untuk menjadi anggota, dan setiap anggota berhak pula untuk mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan koperasi, anggota memiliki hak dan kewajiban yang seimbang.

Hak anggota antara lain menghadiri dan memberikan suara dalam rapat anggota, memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas, serta menerima bagian dari sisa hasil usaha sesuai dengan ketentuan. Di sisi lain, kewajiban anggota meliputi membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan, berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi, serta mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan rapat anggota.
Undang-Undang Koperasi secara tegas mengatur mengenai jumlah minimal anggota yang diperlukan untuk mendirikan sebuah koperasi. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi didirikan oleh sejumlah orang yang memiliki komitmen dan potensi untuk mengembangkan organisasi secara bersama-sama. Menurut Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Perkoperasian, sebuah koperasi primer sekurang-kurangnya harus didirikan oleh 20 (dua puluh) orang. Jumlah minimal ini menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi pada saat pendirian. Dengan adanya batasan minimal ini, diharapkan koperasi dapat berjalan secara efektif dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh anggotanya.

Pendirian koperasi dengan memenuhi persyaratan keanggotaan yang ditetapkan menjadi langkah awal dalam membangun kekuatan ekonomi berbasis kebersamaan. Melalui partisipasi aktif seluruh anggota, koperasi memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan berkontribusi positif bagi pembangunan ekonomi masyarakat secara luas, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 merupakan landasan hukum utama yang mengatur segala aspek mengenai perkoperasian di Indonesia, mulai dari prinsip-prinsip dasar, pendirian, keanggotaan, pengelolaan, hingga pembubaran koperasi.
Dalam konteks pendirian koperasi, undang-undang ini secara eksplisit menyebutkan bahwa pendirian harus dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Lebih lanjut, undang-undang ini menetapkan bahwa jumlah minimal anggota untuk mendirikan koperasi primer adalah 20 orang. Sifat keanggotaan dalam koperasi berdasarkan undang-undang ini adalah sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dalam anggaran dasar koperasi.

Sementara itu, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 hadir sebagai kebijakan strategis pemerintah untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia dengan target yang ambisius, yaitu 80.000 koperasi. Meskipun tidak secara rinci mengatur aspek-aspek teknis pendirian, sifat keanggotaan, dan jumlah anggota minimal, Instruksi Presiden ini mengarahkan berbagai pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi dalam rangka mencapai target tersebut.
Dengan kedudukannya sebagai instruksi presiden, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 seharusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Kemungkinan besar, Inpres ini memberikan penekanan dan arahan lebih lanjut untuk implementasi undang-undang tersebut, khususnya dalam konteks pembentukan koperasi di tingkat desa dengan kekhasan nama “Merah Putih”. Instruksi ini menggarisbawahi pentingnya musyawarah desa sebagai langkah awal, koordinasi dengan aparat kecamatan, sosialisasi kepada masyarakat, dan proses pendaftaran koperasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dapat diasumsikan bahwa dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, prinsip-prinsip dan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tetap menjadi acuan utama. Hal ini berarti bahwa proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih harus tetap melalui pembuatan akta pendirian, pendaftaran badan hukum, dan memenuhi persyaratan minimal 20 anggota pendiri untuk koperasi primer. Sifat keanggotaan pun seharusnya tetap sukarela dan terbuka sesuai dengan amanat undang-undang.
Dengan demikian, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 semestinya lebih berfungsi sebagai akselerator dan panduan implementasi kebijakan pengembangan koperasi di tingkat desa, selaras dengan kerangka hukum yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Instruksi ini memberikan fokus dan target yang jelas, namun tetap berada dalam koridor regulasi yang lebih tinggi. Untuk pemahaman yang lebih mendalam, isi lengkap dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana kedua regulasi ini saling terkait.

Jika desa Anda atau kantor Anda memerlukan pelatihan yang berkenaan dengan pembangunan desa, tertutama berkenaan dengan perencanaan pembanguinan desa, kepemimpinan kepala desa, pengeololaan BUMDesa, ataupun bagaimana mengintegrasikan CSR dengan pembangunan desa, sila menghubungi kontak kami. Untuk informasi dan kerjasama. Dengfan pengalaman dan kompetensi dari fasiliatator Borneo Development Centre, kami akan senang sekali membantu. Kami juga menyediakan e-book yang bermanfaat bagi Anda dan organisasi Anda. Salam hebat bermantaaf.