Empat Klasifikasi CSR

Pelatihan CSR Sampit, Kalteng

Corporate Sccial Responsibility (CSR) merupakan bagian dari bisnis yang berkait erat dengan kegiatan bisnis perusahaan yang tidak hanya berkaitan dengan operasional dan keberlanjutan bisnis, namun juga terkait dengan image dan etika bisnis. Oleh sebab itu, CSR menjadi sebuah kebutuhan bagi perusahaan. Melampaui kewajiban ataupun kesukarelaan.

CSR secara normatif adalah dalam rangka keserasian dan keterpaduan 3P yakni people, planet, dan profit. Ini merupakan pemdekatan system akuntansi yang meletakkan adanya kebutuhan perusahaan yang mengejar tidak hanya  profit melainkan juga etika bisnis dan keberlanjutan usaha. Dalam konteks yang lebih praktikal, CSR sebenarnya menginternalisasikan adanya dampak dari sebuah perusahaan atau bisnis (eksternalitas), termasuk kemungkinan dampak negatifnya. Baik fisik maupun social ekonomi.

Dalam prakteknya, operasional CSR terbagi dalam empat klasifikasi yakni charity, social license operate, conflict prevention, dan community development. Keempatnya merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dan mana yang lebih dominan pada kondisi tertentu, tidak ada ketentuan bakunya. Penerapan keempatnya sesuai situasi dan kebutuhan.

Prpgram CSR yang dilaksanakan sebagai charity biasanya diterapkan pada kondisi bencana atau untuk program penurunnan kerentanan masyarakat. Contohnya : program bantuan saat terjadi banjir,  program untuk masyarakat miskin di sekitar kebun atau tambang, dan sebagainya.  Termasuk bantuan berkaitan dengan peringatan atau momen tertentu.

Tujuan CSR dengan program social license operate  adalah  untuk mendapatkan dukungan dan ijin sosial dari masyarakat. Umumnya dilakukan saat awal operasi perusahaan. Dikenal juga dengan istilah lain sebagai social permit. Ini semcam kulonuwunnya perusahaan sebagai örang baru”di siatu wilayah. Dalam konteks ini, perusahaan menunjukkan itikad baiknya untuk menjadi bagian dari sebuah lingkungan tempat mereka beroperasi.

Baca Juga  Integrasi CSR dan Pembangunan Desa, Kenapa Tidak?

Dalam program conflict prevention, CSR dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah atau mengatasi gangguan sosial atau konflik dengan masyarakat disekitar. Bentuknya bisa bermacam-macam, dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi dan budaya masyarakat, serta keluasan potensi konflik tersebut.

Adapun program CSR dengan pendekatan community development bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat secara penuh. Kemandirian masyarakat merupakan hasil akhir yang diharapkan.Dalam program ini, masyarakat difasiltasi untuk berkembang dengan kegiatan-kegiatan social ekonomi yang produktif sehingga dapat menemukan peluang dan memanfaatkan potensi yang ada.

Nah, demikianlah bagaimana klasifikasi tentang CSR sudah kita bahas. Selanjutnya berdasarkan klasifikasi inilah kemudian program CSR disusun. Namun, untuk menyusun program yang tepat, selain harus menggunakan pendekatan partisipatif, program CSR juga harus mengacu pada pemetaan social atau social mapping dimana program CSR itu akan dilaksanakan. In syaa Allah, hal ini akan kita bahas selanjutnya.

Bagaimana CSR di daerah Anda?

Salam santun membumi.

Jika Anda atau organisasi Anda, baik perusahaaan atau instansi pemerintah memerlukan pelatihan yang berkenaan dengan progam CSR ataupun community development,  silakan menghubungi kontak kami. Termasuk yang hal mungkin ada hubungannya dengan itu, seperti juga Bumdes dan kewirausahaan. Lembaga kami siap bekerja sama untuk memberi nilai lebih bagi bisnis Anda. Baik di Kotim, Kalteng, Sampit, Kotawaringin Barat (Kobar), Seruyan, Kuala Pembuang, Kasongan, Katingan, Lamandau, Sukamara, Barabai, Palangkara Raya, Kuala Kapuas, Pulang Pisau, Palangkaraya, Banjarmasin, Banjarbaru, Pelaihari, Tanah Laut, Martapura, Magelang, Malang, Manado, Yogyakarta, Jakarta, dan Marabahan. Atau daerah lainnya di Indonesia. BDC : Communication, Leadrship, Management. NormanSyah : Inspiratif, Praktikal, Humanis.

Author: norman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *