Lebih Banyak Mendengarkan Desa

Pelatihan Pembangunan Desa, Sampit, Kalteng

Persoalan pembangunan daerah tidaklah sekedar membangun jalan, jembatan, dan bangunan  atau memberikan bantuan laksana fashion show. Pembangunan bukan sekedar membuat bangunan atau jalan, tetapi tanpa konsep yang jelas arahnya. Inilah yang kita sebut pembangunan wilayah, membangun dengan tujuan yang jelas dan dengan arah yang tegas.

Jika dikaitkan dengan pembangunan desa, maka pembangunan daerah adalah bagaimana strategi membangun desa secara selaras dengan pembangunan daerahnya (kabupaten atau provinsi) dalam kerangka mencapai tujuan bernegara. Ya… pembangunan desa memang punya tujuan tersendiri yang jika dicermati sebenarnya bersinergi dengan tujuan pembangunan daerah dan tujuan pembangunan negara.

Satu mekanisme penting dalam pembangunan di Indonesia, adalah adanya perencanaan terintegrasi yang disebut sebagai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). SPPN ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional. Dalam SPPN inilah diatur tentang mekanisme perencanaan pembangunan di Indonesia, mulai dari pembangunan daerah sampai nasional.

Sedangkan pembangunan desa lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang lebih teknis termaktub dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.  Dalam konteks ini, berbicara tentang pembangunan desa tidak bisa dilepaskan dari kedua peraturan perundangan ini.

Nah… dalam perencanaan pembangunan desa, ada mekanisme yang bernama musdes (musyawarah desa) dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes). Dari proses-proses mekanisme perencanaan pembangunan desa itu, melahirkan beberapa dokumen perencanaan pembangunan desa yang bernama RKPDesa (Rencana Kerja Pembangunan Desa).

Bagian penting dalam RKPD adalah Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) yang memuat usulan kegiatan untuk pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah tentang kegiatan pembangunan yang diperlukan (diusulkan) oleh desa, yang berada diluar kewenangan desa ataupun diharapkan dapat didanai oleh supra desa, sesuai tingkat atau hirarki kewenangan pemerintahan.

Baca Juga  PUBLIC SPEAKING DAN PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN

Artinya… bahwa RKPD dan usulan yang dihasilkan dari mekanisme perencanaan pembanguan di desa (DURK) bukanlah proses asal jadi yang terjadi begitu saja. Prosesnya panjang.., bahkan cukup pelik administrasinya, dokumennya pun cukup tebal dan rumit. Hal yang harusnya semakin hari, administrasi desa semakin simple dan memudahkan rakyat.

Sayangnya, usulan desa dalam DURK ini kerap hanya formalitas adminsitratif belaka. Amat sedikit atau bahkan tidak jarang usulan desa itu tidak dipenuhi satu pun. Tidak terakomodir dalam APBD Kabupaten/Kota. Atau adakalanya, usulan itu berbeda dengan yang dianggarkan. Jika hal ini terus menerus terjadi dari tahun ke tahun, dapat membuat kekecewaan masyarakat dan pemerintah desa. Atau lebih jauh dari itu membuat kekecewaan, bahka frustasi. Sehingga banyak DURK dibuat asal saja, karena dianggap tidak akan dipenuhi juga. Hanya format administrative belaka.

Siapa yang salah jika begini?

Tidak ada anggota DPRD dari dapil yang bersangkutan yang mengawal usulan desa? Ataukah karena kurangnya perhatian dari decision maker kepada desa? Alasan formal biasanya adalah keterbatasan anggran. Sebuah alasan klasik yang sebenarnya berkutat pada satu hal : kurangntya semangat untuk mendengarkan dan memahami kemampuan desa.

Lalu adakah cara untuk menampung usulan desa dan mengakomodirnya dalam APBD 100% tanpa mengganggu perencanaan daerah lainnya? Jawabnya dapat. Tergantung apakah ada political will untuk itu.Kemauan para decision maker itu lebih banyak mendengar.

Pendek cerita : saatnya lebih banyak mendengarkan desa dan bukan memanfaatkan desa.

Salam santun membumi.

Jadi jika Anda, desa Anda, atau daerah Anda memerlukan pelatihan yang berkenaan pembangunan perdesaan, silakan menghubungi kontak kami. Lembaga kami akan senang sekali bekerjasama untuk mendapatkan nilai lebih bagi desa.  Baik tentang perencanaan pembangunan desa, manajemen pemerintahan desa, pembangunan desa, pengelolaan Bumdes, Kepemimpinan Kepala Desa, dan peningkatan kapasitas BPD. Baik di Kotim, Kobar, Kalsel, Kalteng, Seruyan, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Palangka Raya, Kalbar, Kaltim, dan daerah lainnya di Indonesia.

Baca Juga  Outbound (Experiential Learning) Sampit Palangkaraya dan Banjarmasin

Author: norman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *