Pelatihan SDM Sampit, Kalteng.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah banyak hal tentang desa, terutama berkaitan dengan otonomi dan kewenangan desa. Desa yang tadinya berada di bawah kecamatan dan hanya menjadi pelaksana dari kewenangan supra desa, kini menjadi otonom dan mempunyai kewenangan sendiri dalam mengurus rumah tangganya.
Untuk dapat menjalankan peran dan tanggungjawab yang demikian besar, diperlukan pembekalan yang menyeluruh bagi kepala desa. Bagi kepala desa yang berasal dari atau pernah menjadi perangkat desa, menangani pengelolaan desa mungkin bukan hal yang asing. Akan tetapi bagi mereka yang pertama kali terlibat dalam pemerintahan desa, menjadi kepala desa bukanlah hal yang ringan. Sebab ada sejumlah tanggung jawab dan peraturan perundangan yang harus dipahami sebelum mengambil sebuah tindakan atau keputusan.
Bagaimana pun adanya, seorang kepala desa adalah pemimpin dengan amanah yang besar. Di pundak kepala desa ada tanggungjawab atas “janji politik”nya saat mencalonkan diri menjadi kepala desa. Ada tanggungjawab untuk memajukan desa dan membantu mensejahterakan masyarakat desanya. Kemudian ada tanggungjawab administrasiyang harus ditaati, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan memahami tugas dan wewenangnya, selain membuat kepala desa dapat melaksanakan tanggungjawabnya, dia juga dapat membuat terobosan (baca : inovasi) dalam membangun desanya, tanpa harus membentur aturan. Apalagi dengan beragamnya dinamika sosial budaya dan ekonomi yang terjadi, kepala desa juga dituntut untuk mampu membuat perubahan sebagai bentuk adaptasinya dengan membuat kebijakan yang lebih baik.
Ini semua tidak hanya memerlukan pengetahuan dan keterampilan administrasi dan teknis semata, namun juga perlu sikap mental (attitude) yang baik, yang dilandasi oleh pola pikir (mindset) yang tepat. Termasuk dalam hal kepemimpinan (leadership) dan juga kemampuan komunikasi yang memadai. Hal ini kelihatannya sederhana, namun hal yang demikian sangat menentukan wibawa dan bagaimana kepemimpinan seorang kepala desa terlihat. Bisa dibayangkan, bagaimana jika kepala desa yang “berlepotan” saat harus berbicara di depan umum karena tidak menguasai public speaking misalnya.

Hal yang sama dengan pengembangan karakter, yang satu diantaranya adalah disiplin. Dengan pelatihan yang baik, disiplin dapat dibangun dan dikembangkan menjadi sebuah kekuatan dalam membangun desa. Bagaimana pun, pada akhirnya seorang kepala desa bukanlah sekedar pimpinan administratif, tetapi juga seorang pemimpinu yang inspiratif. Seorang yang menjadi kepala desa, otomatis akan menjadi tokoh dan panutan bagi warganya. Seorang kepala desa menjadi tumpuan dan harapan, termasuk dalam menangani masalah-masalah keseharian warganya.
Namun demikian, beratnya tantangan ini akan menghasilkan sesuatu yang bernilai lebih dan bisa jadi menjadi pintu kebaikan, jika dilandasi dengan bekal yang memadai dalam hal pengetahuan, kemampuan, dan sikap. Semua ikhtiar yang dilaksanakan dengan pemahaman yang tepat akan menghasilkan langkah efektif dan bermanfaat, serta menjadi kebaikan bagi semua pihak. Tidak ada yang berat jika selalu dilandasi dengan niat yang tulus dan sikap untuk terus belajar. Keberhasilan menjadi kepala desa akan membuka banyak peluang bagi masa depan seseorang, termasuk dalam karir dan bidang lainnya.
Bumdes Kotim. Bumdes Kalteng. Pelatihan Kades.