Berhenti Membangun Desa!

Pelatihan Pembangunan Desa, Sampit, Kotim, Kalteng

Terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberi ruang yang luas kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri, alias memberikan kepada desa apa yang secara umum kemudian disebut otonomi desa. Selain menempatkan desa sebagai bagian mandiri dalam system pemerintahan kita. Jadi selain level pemerintah (pusat), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintahan kota, serta pemerintah desa.

Dengan pemahaman tersebut, pembangunan desa mempunyai fenomena atau semangat baru, dibanding undang-undang sebelumnya. Jika semula desa mempunyai posisi di bawah pemerintah kabupaten, dalam undang-undang desa yang baru, desa mempunyai kewenangan sendiri yang bukan merupakan subsisten dari pemerintahan kabupaten. Ini terlihat antara lain dari perencanaan pembangunannya. Kabupaten mempunyai RPJMD yang jangkan waktunya lima tahun dan didanai dari APBD, sedangkan desa mempunyai RPJMDesa yang masa berlakunya enam tahun dan didandai dari APBDesa.

Meskipun salah satu sumber pendapatan desa adalah Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten dan Dana Desa (DD) dari pemerintah, namun tidak otomatis supra desa mengontrol sepenuhnya arah APBDesa. Dalam pembangunan desa, jika kabupaten mempunyai program pembangunan yang diarahkan ke desa dan diserahkan kepada desa, kabupaten harus menyertakan anggaran untuk hal tersebut. Pemerintah supra desa, bukanlah pakar yang serba mengetahui tentang kebutuhan pembangunan desa dan masyarakatnya. Pemerintah supra desa berposisi sebagai “mitra” yang mendampingi pemerintah desa agar tetap dalam koridor yang benar sesuai peraturan perundangan dan agar pembangunan desa efektif mencapai tujuannya.

Semangat ini harus dipahami bersama. Bahkan hubungan antara RPJMD kabupaten dengan RPJMDesa terdapat hubungan yang saling berkait. Pada satu sisi, RPJMD adalah acuan penting dalam penyusunan RPJMDesa. Pada sisi lain, penyusunan RPJMD harus menjadikan RPJMDesa sebagai masukan penting. Hal ini dapat ditelusuri dari pasal-pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 alias UU Desa.

Baca Juga  Pembangunan Desa atau Pembangunan Perdesaan?

Mengacu pada hal tersebut, maka konsepnya kemudian bukanlah membangun desa seperti pada UU sebelumnya, melainkan desa membangun. Dalam konteksi ini, delivery dan kewenangan bergeser. Pada paradigm desa lama, pemerintah level supra desa menentukan target-target kuantitatif dalam membangun desa. Maka dalam paradigram desa baru, negara memberikan mandat, kewenangan, prakarsa, dan pembangunan. Berkaitan dengan kewenangan, selain kewenangan asal usul.pade paradigm desa lama, menegaskan tentang adamya kewenangan kabupaten yang diserahkan ke desa. Sedangkan pada paradigma baru desa, selain mempunyai kewenangan asal usul (recognisi), desa mempunyai kewenangan local berskala desa. Serta perbedaan lainnya, termasuk menempatkan desa sebagai subyek pembangunan dan bukan obyek pembangunan.

Dalam prakteknya kemudian adalah, jika ada kegiatan musyawarah desa (musdes) misalnya, maka yang duduk di depan sebagai pimpinan musdes, adalah Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan pimpinan BPD lainnya atau anggota BPD. Sebab itu ranah dan kewenangan dari BPD. Dan ini merupakan system balance dan control dan pemerintahan desa, sebagaimana kita lihat dalam rapat di DPRD Kabupaten atau provinsi.

Begitu juga saat kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbandes), maka yang memimpin adalah Kepala dan unsur pemerintah desa lainnya. Sebab itu merupakan wewenang dan ranahnya pemerintah desa. Dan ini juga sudah diatur dalam system pemerintahan desa. Meskipun saat musdes, pemerintah desa harus diundang dan dalam musrenbangdes, BPD juga harus diundang. Sedangkan para Pembina cukup duduk di kursi undangan dan bukan di depan sebagai pemimpin musyawarah.

Sekali lagi, dalam paradigma baru, konsepnya bukanlah membangun desa, melainkan desa membangun. Berhentilah Membangun Desa. Buatlah Desa Membangun…!

Hehehe….. Fahamkan perbedaannya?

Jadi, jika desa Anda atau organisasi Anda memerlukan pelatihan pembangunan yang berkenaan dengan pembangunan desa dan pembangunan sumberdaya manusia (SDM) di desa, silakan menghubungi kontak kami. Baik berkenaan dengan penyusunan perencanaan pembangunan desa, diklat kepemimpinan kepala desa, pengelolaan Bumdesa,  manajemen pembangunan desa, Peningkatan kapasitas BPD, serta integrasi CSR dan pembangunan desa. Termasuk juga public speaking untuk kepala desa dan ibu PKK desa ataupun kecamatan. Baik di Kotim, Kalbar, Kobar, Kalteng, Kapuas, Katingan, Kaltim, Lamandau, Barito Timur, Barito Utara, Tanah Laut, Barito Selatan, Barito Timur, Kabupaten Seruyan, Sukamara, Pulang Pisau, Barito Kuala, dan daerah lainnya. Bahkan pelatihan komputer perkantoran (office) seperti ms word, excell, dan powerpoint. Kami tunggu….

Baca Juga  Optimalisasi APBD: Kunci Pembangunan Desa di Kalimantan Tengah

Author: norman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *