Musrenbangdes.APBD Kabupaten, dan Kemauan Politik.

Pelatihan Pembangunan Desa, Kotim, Kalteng

Seorang kepala daerah di sebuah kabupaten di Kalimantan, saat berpidato di rumah jabatannya mengaku kagiet. Ada seorang kepala desa yang tidak jauh dari ibukota kabupaten mengungkapkan, kalau  sang kades sudah malas  mengadakan ataupun ikut musrenbang. Alasannya simpel. Sudah bertahun-tahun di desanya tidak ada pembangunan dari APBD kabupaten yang masuk. Padahal hal tersebut sudah diusulkan setiap tahun. Sang Kades pun selalu rajin mengadakan musrenbangdes di desanya dan rajin pula ikut musrenbang di kecamatan.

Seharusnya Pak Bupati tidak perlu kaget. Sebab ini fenomena sangat lama. Sudah belasan tahun terjadi. Sehingga jangan heran, kalau  musrenbang sering diplesetkan menjadi “marembang” atau  “musim rembang.” Masyarakat Kalimantan Tengah sudah faham lah artinya rembang itu. Bahasa umumnya, musrenbang sering hanya menjadi formalitas dan usulan desa tidak jelas kemana arahnya. Sebab banyak desa yang usulannya bertahun-tahun tidak muncul dalam APBD Kabupaten. Untungnya, dana desa menjadi penghibur. Meskipun kita tahu jumlahnya terbatas dan sudah didikte dari pusat. Pun kita tahu kewenangan desa terbatas.

Alasan klasik kenapa hasil musrenbang desa tidak dapat didanai APBD Kabupaten adalah anggaran atau keuangan daerah yang terbatas. Herannya, tidak ada terobosan, apalagi yang namanya inovasi terkait ini. Bupati berganti bahkan ada yang dua periode, nyatanya hal ini selalu jadi momok alias alasan yang selau diungkap. Pejabat terkait perencanaan dan keuangan daerah pun  sudah berganti-ganti dan tidak ada inovasi. Kalau ditanya, akan mengungkapkan hal yang sama. Usulan desa terlalu banyak, sementara APBD sangat terbatas. Selesai.

Sebenarnya, jika kita bicara musrenbang dan APBD. Kita akan bicara dua hal. Pertama adalah prosedur musrenbangnya yang keliru selama berpuluh-puluh tahun, yaitu musrenbang RKPD (Rencana Kerja Pemeintah Daerah)  di Kecamatan. Entah dari mana dasarnya, selalu saja pada forum itulah desa menyampaikan usulannya. Padahal semestinya usulan itu sudah masuk di Rancangan RKPD dan dibahas saat musrenbang. Bukan baru diusulkan di musrenbang RKPD di Kecamatan. Kalau mau lebih jelas, silakan tengok UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Peraturan di bawahnya.

Baca Juga  Mensinergikan UMKM dan BUMDesa dalam Upaya Memajukan Ekonomi Kalteng (2)

Problem kedua adalah ketidakpastian  “nasib” usulan dari desa sebagai produk musrenbangdesa, akan diapakan dan dikemanakan usulan mereka. Apakah akan dikabulkan didanai dalam APBD Kabupaten, ataukah kemana?  Ini soal prioritas dan kemauan politik untuk berpihak ke desa. Bukan sekedar jargon kampaye. Sehingga perlu strategi dan inovasi. Agar usulan ini dapat didanai dalam APBD Kabupaten. Idealnya sih 100%. Dan itu bukan mustahil. Bisa kok, selama APBD tahun sebelumnya nilainya sama dengan APBD tahun berikutnya. Dengan kata lain itu bisa terwujud, tanpa perlu penambahan dana APBD Kabupaten. Yang diperlukan adalah political will alias kemaunan politik dari para pengambil keputusan. Gampangnya asal ada niat. Begitu.

Dan ini tidak perlu menunggu APBD Kabupaten mencapai tiga triliyun misalnya. Bahkan yang dibawah satu triliyun bisa kok. Yang penting paham strateginya dan ada niat. Jadi alasan kekurangan anggaran, sebenarnya bukanlah alasan satu-satunya kenapa usulan musrenbang desa tidak dapat didanai dalam APBD Kabupaten. Membagikan anggaran dalam jumlah tertentu yang jumlahnya sama, katakanlah 300 juta per desa, tentu juga bukan kebijakan yang tepat. Sebab setiap desa punya masalah dan kebutuhan yang berbeda. Pada sisi lain, kita percaya bahwa masyarakat desa lah yang paling tahu masalah mereka dan paling tahu cara memecahkannya. Bukankah itu adalah konsep pemberdayaan dan desa membangun?

Lalu bagaimana caranya?

Sejak 2010 Borneo Development Centre telah menyusun konsep bagaimana mendanai 100% usulan musrenbangdesa dalam APBD Kabupaten, tanpa perlu menambah APBD dan tanpa mengganggu sasaran pembangunan lainnya. Sebagai hasil pencermatan 15 tahun mengikuti musrenbang RKPD di kecamatan. Silakan minta brosur workshopnya melalui kontak kami. Layanan lain juga tersedia untuk kita semua sesuai layanan kami. Sila hubungi kontak kami. Buka mata. Buka hati. Rendah hatilah untuk mendengar dan belajar.

Baca Juga  Lebih Banyak Mendengarkan Desa

Author: norman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *