MAU DIKEMANAKAN DESA KITA?

Pelatihan Pembangunan Desa, Kotim, Kalteng.

Pandemi Covid-19, dengan segala drama yang terjadi didalamnya, membuat banyak sendi-sendi kehidupan kita melemah. Pembatasan kegiatan masyarakat dan ancaman penularan virus asal China itu, telah berhasil membuat banyak sektor terpuruk. Sehingga mau tidak mau, pembangunan desa pun juga terkena imbasnya.

Dimulai dengan munculnya keharusan desa menganggarkan dana ini itu, termasuk bantuan langsung tunai dan keperluan penanganan covid-19 lainnya, yang merupakan perintah dari supra desa. Ini artinya, kemampuan desa untuk membangun menjadi terkurangi. Kemudian, kewajiban ini juga menjadikan penanganan dampak pandemi covid telah dialihkan dari supra desa (terutama pemerintah) ke desa.

Pada sisi lain, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia desa juga menjadi tidak jelas. Beberapa daerah bahkan tidak berani melaksanakan pelatihan bagi aparat desa ataupun BPD (Badan Permusyarawatan Desa), atau lembaga di desa lainnya, karena ketidakjelasan kebijakan pemerintah setempat. Padahal ini sangat mendesak, dengana adanya pergantian kepala desa, peranglat desa, anggota BPD, dan lainnya. Alasannya, apalagi, kalau bukan covid.

Dalam konteks ini, dengan banyaknya keharusan ini itu dari supra desa, kemandirian desa dalam hal otonomi desa menjadi terganggu. Ini tentu menjadi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa sendiri. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004. Entah karena apa, meski Undang-Undang ini belum dilaksanakan sepenuhnya, ada gagasan lagi untuk meravisinya. Hehehe… aya aya wae,

Padahal, pengembangan sumberdaya manusia di desa adalah kunci utama keberhasilan pembangunan desa. Tentu saja bukan sekedar pelatihan atau sosialisasi, tetapi perlu pendampingan. Ini memerlukan sumberdaya manusia di level supra desa yang mumpuni, yang paham tentang pembangunan desa. Memilih pejabat pembina desa, tidak bisa asal-asalan, apalagi hanya berdasarkan perda (pertalian darah alias nepotisme, pertalian dagang alias jual beli jabatan, ataupun pertalian daerah yang mengangkat pejabat karena sedaerah dengan decision maker). Wk wk wk….

Baca Juga  Pembangunan Desa atau Pembangunan Perdesaan?

Pelatihan sumberdaya manusia di desa pun tidak bisa asal-asalan, hanya punya konsep yang jelas, ada kurikulum dan silabusnya, bukan hanya karena seseorang menjadi pejabat atau dekat dengan kekuasaan maka diapun dijadikan pelatih atau fasilitator. Harus ada kompetensinya. Jadi tidak bisa diakal-akali.

Misalnya pinjam “bendera” Event Organizer lalu diadakan sendiri, dengan pelatihan sekedarnya. Pelatihannya terjadual lima hari. Dilaksanakan di luarpulau, sehingga perjalanan dinasnya satu hari berangkat dan satu hari pulang, lalu jadual pelatihannya hanya tinggal tiga hari. Itupun yang di kelas cuma setengah atau satu hari. Yang dua hari jalan-jalan dengan alasan studi lapangan…hahaha haiii.

Atau pakai EO beneran dengan perjanjian tertentu… misalnya biaya kontribusi yang diambil dari peseta 5.5 juta. Karena pemdaftarannya harus lewat atau dikoordinasi institusi tertentu, maka EO-nya Cuma dapat 3,5 juta. Sisanya menjadi jatah kelompok tertentu… Ini hanya misalkan. Sesuatu yang tidak boleh terjadi dan aparat desa harus menyadari jika saja.. seandainya dipermainkan dalam model-model seperti ini. Misalnya jika ada. Jika ini terjadi EO akan mengurangi kualitas pelatihannya.. percayalah.

Sisi lain dalam pembangunan desa adalah perlunya peningkatan anggaran untuk pembangunan desa bagi instansi yang mendampingi pembangunan desa, terutama DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan kecamatan. Minimal anggaran untuk DPMD setara dengan Bappeda. Kenapa? Bappeda hanya mengawal satu RPJMD, sedangkan DPMD mengawal ratusan RPJMDesa. Demikian pula halnya dengan kecamatan. Anggaran ini sekali lagi, diarahkan kepada peningkatan kapasitas dan pendampingan desa dalam pembangunan desa, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) alias bumdes.

Memerlukan pelatihan pembangunan desa di daerah Anda? Jangan ragu untuk menghubungi kontak kami. Baik menyangkut peningkatan kapasitas kepala desa, peningkatan kapasitas perangkat desa, pelatihan PKK, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, ataupun pelatihan pengelolaan bumdes atau BUM Desa. Baik di Kalsel, Kalteng, maupun Kaltim dan seluruh wilayah Indonesia. Baik di Kabupaten Kotim, Kobar, Katingan, Seruyan, Lamandau, Barito Selatan, Pulang Pisau, Sukamara, Hulu Sungai Selatan, dan kabupaten lainyya. Tersedia pelatihan di tempat peserta (inhouse training), maupun di tempat lain. Secara offline maupun online.

Baca Juga  Tiga Langkah Strategis Membangkitkan Kembali Bumdesa di Kotim dan Kalteng

Author: norman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *