Peran BPD dalam Pengelolaan Bumdes

Pelatihan Bumdes Sampit, Kalteng.

Ada pertanyaan penting dalam pengelolaan Bumdes, Bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa alias Bumdes? Apakah BPD boleh cawe-cawe dalam pengelolaan Bumdes? Kalau tidak boleh kenapa? Dan kalau boleh dalam hal apa? Apakah semua hal boleh “diusili” oleh BPD? Batasnya sampai dimana?

Pertanyaan ini menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan bumdes dan jangan ada kesan BPD “campur tangan” kerja operasional pengelolaan bumdes, apalagi kalau sudah dianggap “mengganggu”. Ini selain menimbulkan suasana kurang nyaman diantara para penyelenggara desa yang dapat menimbulkan ketidakharmonisan, juga dapat mengganggu kinerja bumdesnya sendiri.

Sebagaimana kaidah umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya, peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangat strategis. Sebagai “wakil rakyat desa” atau “parlemen desa”, peran BPD tentu sangat penting. Termasuk untuk hal-hal yang berkenaan dengan Bumdes.

Sebagai lembaga yang mensahkan Peraturan Desa (Perdes), artinya Perdes tidak akan sah jika tidak dibahas bersama antara pemerintah desa dan BPD, maka perdes tentang pembentukan Bumdes di sebuah desa, tentu tidak akan sah jika tidak dibahas dan tidak disetujui oleh BPD. Sebab dasar pembentukan Bumdes adalah Perdes. Ini ditahap pembentukannya.

Selanjutnya dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaaan bumdes, peran BPD sangat penting, yakni melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.  Dalam hal ini Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap Bumdes kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.

Dalam konteks ini, maka BPD melakukan pengawasan tidak langsung. Hal ini dimulai dari Pelaksana Operasional (pengurus bumdes) melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan Bumdes kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa. Selanjutnya, kepala desa dapat memberi arahan atau saran kepada pengurus bumdes, jika ada hal yang dianggap perlu diperbaiki. Sebab Pemerintah Desa, yang diwakili Kades, adalah pemegang saham bumdes. Termasuk misalnya, jika pengurus bumdes tidak memberikan laporan secara berkala (teratur).

Baca Juga  Pembangunan Desa Kalteng: Kegagalan Menentukan Prioritas dan Optimalisasi APBD

Jadi, peran BPD dalam pengelolaan Bumdes adalah peran tidak langsung, peran BPD sifatnya strategis. Peran BPD diwujudkan dalam bentuk pengawasan dan meminta pertanggungjawaban pembina bumdes, yakni kades, dalam mekanisme musyawarah desa (musdes). Jadi BPD tidak masuk ke ranah operasional atau teknis di keseharian… semua dibicarakan saat musdes. Sebab pengurus bumdes tidak bertanggungjawab kepada BPD tetapi kepada Kades.

Lalu…. bagaimana jika ada laporan masyarakat desa terhadap pengelolaan bumdes yang dianggap ada ketidakberesan kepada BPD? Apakah BPD diam saja alias mempetieskan laporan tersebut? Tentu saja tidak, laporan tersebut dapat diteruskan ke kades. Atau bisa pula di bahas dalam musdes yang membahas tentang bumdes.

Perlu pelatihan pengembangan kapasitas BPD atau pelatihan pengelolaan Bumdes? Hubungi Borneo Development Centre. Lembaga Pelatihan   dengan  metode efektif yang berorientasi praktek dan pemberdayaan terbaik di Kalimantan. Menggabungkan antara pelatihan di kelas dan outbound.

Semoga bermanfaat.

 

Public Speaking Sampit. Public Speaking Kalteng. Bumdes Kotim. Bumdes Kalteng. Bumdes Sampit. Bumdes Kalsel. Public Speaking Palangkaya.

Author: norman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *