Mengakhiri Formalitas Musrenbang untuk Pembangunan Desa dan Kelurahan

Pelatihan Perencanaan Pembangunan, Sampit, Kalteng

Pemerataan dan percepatan pembangunan desa adalah pilar utama kemajuan daerah. Instrumen paling vital untuk mewujudkan hal ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Sayangnya, sering terjadi jurang pemisah yang lebar antara perencanaan di tingkat desa dengan penganggaran di tingkat kabupaten.

Aspirasi Desa yang Terabaikan

Masyarakat di tingkat desa dan kelurahan telah berpartisipasi aktif dalam tahapan perencanaan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Proses ini seharusnya menjadi wadah utama untuk mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur, ekonomi, dan sosial yang mendesak dari bawah (bottom-up).

Namun, keluhan yang sering terdengar dan menjadi rahasia umum adalah: usulan Musrenbang Desa/Kelurahan sering diabaikan atau disaring habis-habisan ketika naik ke tingkat kabupaten. Banyak usulan prioritas yang telah disepakati bersama di tingkat tapak, tiba-tiba hilang dari daftar prioritas akhir APBD.

Akibatnya, Musrenbang sering dianggap hanya sebatas formalitas belaka atau ritual tahunan yang harus dilewati, tanpa ada jaminan usulan mereka akan benar-benar diakomodasi. Anggaran yang disusun kemudian cenderung didominasi oleh program dan proyek yang berorientasi sektoral atau bahkan politis (top-down), yang belum tentu menjadi prioritas utama masyarakat desa. Kesenjangan ini menciptakan ketidakpercayaan publik dan memperlambat laju pembangunan desa yang mandiri.

Memastikan APBD Menggambarkan Kebutuhan Riel

Untuk mengakhiri siklus formalitas ini, APBD Kabupaten harus dioptimalkan dengan komitmen: memasukkan 100% usulan prioritas masyarakat ke dalam alokasi anggaran. Strategi ini memerlukan kedisiplinan fiskal dan keberanian politik untuk merasionalisasi pos-pos belanja yang tidak relevan dengan prioritas desa, tanpa perlu penambahan anggaran total.

Optimalisasi APBD dengan mengakomodir 100% usulan masyarakat adalah langkah strategis dan praktis. Ini adalah kunci untuk memastikan setiap Rupiah dari APBD benar-benar diarahkan untuk menanggulangi masalah riil di desa, sehingga pemerataan dan percepatan pembangunan dapat tercapai secara efektif.

Baca Juga  MAU DIKEMANAKAN DESA KITA?

Alasan paling mendasar tidak masuknya usulan Musrenbang Desa/Kelurahan dalam APBD Kabupaten/Kota adalah keterbatasan anggaran. Ini alasan klasik yang sering disampaikan karena tidak mau repot membuat terobosan dan agar APBD lebih mudah digunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu.  Memang betul, tanpa strategi dan teknik yang ciamik, tentu saja usulan Musrenbang Desa/Kelurahan akan sangat terbatas dibanding dengan anggaran, namun jika pendekatannya strategis dan berkelanjutan hal ini mudah dilakukan.

Selain mengatasi kejenuhan masyarakaat akan musrenbang yang dianggap cuma formalitas dan buang waktu, juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Hal yang secara politis, sangat berdampak pada keterpilihan dalam pilkada maupun pileg di daerah. Bagaimana caranya, mari bekerjasama dalam Pelatihan Optimalisasi APBD untuk percepatan dan pembangunan desa yang ditawarkan Borneo Development Centre untuk OPD Kabupaten Kota serta DPRD yang terlibat dalam perencanaan dan pengganggaran.

Hubungi Kontak Kami dan kami akan senang sekali membantu. Bekerjasama untuk pembangunan daerah yang lebih baik.

Salam hebat bermanfaat.

Author: norman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *