Peningkatan Kapasitas BPD di Kotim, Seruyan, dan Katingan (Kalteng)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra dari pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Sebagai mitra, keduanya diharapkan berjalan harmonis dan saling mendukung dalam memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Desa.
Pada kenyataannya, ada banyak BPD dan pemerintah desa (baca : kepala desa) tidak akur alias tidak sejalan. Alasannya sih macam-macam. Mulai dari kepala desa yang katanya tidak terbuka masalah ini itu, merasa tidak dilibatkan dalam hal tertentu, sampai masalah merasa tidak dihargai. Akibatnya kemudian adalah tertunda kesepakatan penyelesaian dokumen perencanaan seperti RKP Desa dan hingga dokumen penganggaran semisal APB Desa.

Tentu saja hal demikian tidak sehat bagi pemerintahan dan pembangunan desa. Dalam proses kedua hal tersebut, BPD dan pemerintah desa sama-sama memiliki posisi kuat dan strategis. Musyawarah ddesa (musdes) misalnya, yang membahas masalah kebijakan pokok dan strategis di desa merupakan ranahnya BPD. Musdes ini wadah menyepakati peraturan desa, termasuk Perdes APBDesa dan lainnya, termasuk misalnya kesepakatan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BumDesa), pertanggungjawaban kepala desa, dan sebagainya.
Pada sisi lain, pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa, adalah pelaksana alias eksekutif level desa yang bertanggung jawab pada pelayanan public di desa dan pelaksanaan pembangunan desa. Musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang desa) adalah ranahnya kepala desa. Di musrenbang desa lah dibahas hal yang lebih rinci dan teknis tentang desa. Misalnya penyusunan RKP Desa.

Masalah utama antara kepala desa dengan BPD adalah ketidakpahaman tentang tugas dan wewenang masing-masing, Adakalanya kepala desanya sudah sering ikut bintek atau pun pelatihan yang berkenaan dengan tugasnya, sementara Ketua BPD dan anggota BPD-nya tidak dilatih atau tidak pernah diikutkan bintek sesuai jabatannya. Bahkan ada yang parah, kepala desanya tidak pernah dilatih, begitu pula dengan Ketua BPD dan anggotanya.
Ini baru kita bicara soal dilatih atau tidak. Belum membahas tempat pelatihan, metode pelatihan, durasi pelatihan, hingga narasumber atau fasilitator pelatihannya. Intinya begini saja deh….. BPD, baik ketua maupun anggotanya kudu diberi pelatihan yang sesuai. Satu yang paling penting adalah peningkatan kapasitas.
Dengan pelatihan satu atau dua hari, yang berkenaan dengan tugas pokok, kewenangan, dan teknis ke-BPD-an, maka ketua dan anggota akan lebih bisa memerankan fungsinya sebagai DPRD-nya desa. Apalagi jika pelatihannya dibarengi dengan diskusi, studi kasus, pemecahan masalah, dan dipadukan dengan games dan kreativitas. Sedikit outbound juga boleh, Pastilah akan meningkatkan kapasitas alias kemampuan BPD.
Dan tentu saja bukan hanya BPD yang perlu dilatih dan ditingkatkan kapasitasnya. Lembaga desa lain seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), PKK, dan lainnya termasuk BUM Desa juga perlu lo.

Pelatihannya nggak harus selalu di kota. Dengan model inhouse training, pelatihan dapat dilaksanakan di desa. Selain tidak mengeluarkan biaya transport untuk banyak orang, biaya pelatihannya juga lebih ekonomis. Persiapannya pun tak perlu ribet kan? Dalam hal ini, Borneo Development Centre siap membantu. Tidak cuma di kalteng, tetapi juga di seluruh Indonesia.
Silakan hubungi kontak kami.