MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA : APA PULA ITU?

Pelatihan SDM Kotim, Kalteng

Dalam sebuah grup WA yang saya ikuti, ada kegiatan yang mengagetkan saya. Seorang kepala desa di sebuah kecamatan terpencil di pelosok Kalimantan Tengah, dengan bangganya menampilkan foto kegiatan di desanya. Judulnya sangat menyolok dengan menampilkan logo sebuah kementerian juga logo pemerintah setempat. Apa itu? Musyawarah Masyarakat Desa.

Saya langsung garuk-garuk kepala, meskipun kepala saya tidak gatal, apalagi pening. Hehehe… Kok?

Pasalnya bukan apa.. setahu saya, di desa itu cuma ada dua jenis musyawarah.. yakni musyawarah desa atau yang disingkat musdes .. dan musyawarah perencanaan pembangunan desa atau biasa disingkat musrenbangdes. Hanya dua bro and sis… itu yang ada dalam UU Desa dan aturan lain yang menyangkut desa.

Lho… ini penting dicari landasannya… Tidak bisa karena dia institusi negara ataupun instansi pemerintah.. tiba-tiba bikin kegaiatan yanh tidak ada undang-undangnya. Jangan sampai setiap institusi bikin istilah sendiri… bayangkan kalau misalnya Kemernterian Pertanian bikin acara “Musyawarah Warga Tani”.. lalu Kementerian Agama bikin “Musyawarah Pemeluk Agama” .. dan seterusnya. Jadi ada berapa musyawarah di desa? Hahahahaha… hai. Negara ini punya sistem bro.

Sebelum lebih jauh… bahwa sesuai UU Desa, di desa hanya ada dua jenis musyawarah berkaitan dengan pemerintahan desa. Lalu apa beda kedua jenis musyawarah ini?

Pertama adalah aktor utama atau pemilik ranahnya. Musyawarah Desa atau Musdes adalah ranahnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jadi kalau judulnya adalah Musdes, maka yang memimpin dan bertanggungjawab atas pelaksanaan dan keputusan dalam musdes itu adalah BPD. Meskipun seperti kita tahu, anggaran pelaksanaan dari musdes dari pemerintah desa. Dalam bahasa kerennya… musdes itu ranahnya legislatif desa.

Baca Juga  Antara Public Speaking dan Presentasi

Adapun musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), itu aktor utama atau pemilik ranahnya adalah Pemerintah Desa.. ya maksudnya Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya. Jadi jika bunyinya adalah musrenbangdes, maka yang memimpin musyawarah, yang bertanggungjawab atas pelaksanaan dan keputusannya, adalah kepala desa. Yang bisa saja diwakili oleh sekdes atau perangkat desa lainnya. Begitu bro and sis.

Kedua, adalah yang dibicarakan. Musdes itu membicarakan kebijakan pokok atau hal yang bersifat umum dan besar. Kalau kerennya.. yang strategis gitu lah ya… Sedangkan Musrenbangdes membicarakan yang bersifat rinci atau detail. Bahasa kerennya adalah yang teknis,,, begicu!

Jadi di Musdes misalnya disepakai untuk memperbaiki pasar desa. Cukup segitu saja. Kalau mau rinci paling disebut misalnya memperbaiki pasar desa yakni tempat parkir. Cukup. Soal rincinya.. berapa luasnya..bagaimana pembangunannya.. dan berapa biayanya itu dibahas di musrenbangdes.

Ketiga, adalah waktunya. Musdes dilaksanakan mendahului musrenbangdes. Musdes biasanya (dalam siklus perencanaan pembangunan desa) dilaksanakan bulan Juni. Sedangkan musrenbangdes dilaksanakan Bulan Juli sampai September. Jadual ini terkait dengan perencanaan dan pengganggaran dalam manajemen pembangunan desa. Jadi bisa saja ada musdes atau musrenbangdes untuk tujuan tertentu di luar jadual itu. Misalnya Musdes Pendirian BUMDes atau BUM Desa. Bisa saja dilaksanakan Bulan Maret atau Oktober misalnya.

Lalu Musyawarah Masyarakat Desa itu ranahnya siapa, yang dibicarakan apa, dan kapan dilaksanakan?

Saya tahulah.. Musyawarah Masyarakat Desa atau mereka suka menyebutnya MMD, itu teknis dan apa tujuan serta target mereka pun saya paham. Sehingga MMD itu termasuk hal yang menyangkut ranah pemerintah desa… sebab eksekusi pelaksanaan hasil MMD itu ada di Pemdes. Kemudian.. karena itu ada di kementerian tertentu sehingga merupakan masalah teknis. Maka sebaiknya MMD itu berganti nama saja.

Baca Juga  Flying Fox Terpanjang di Asia Tenggara Itu Ternyata........

Misalnya “Musrenbangdes Kese***an”, dengan waktu pelaksanaan di Bulan Juli sampai September. Dan pastikan orang-orang yang secara teknis ada di desa situ ikut hadir dalam musdes. Begitu bro and sis…..

Memerlukan pelatihan pembangunan desa di daerah Anda? Jangan ragu untuk menghubungi kontak kami. Baik menyangkut peningkatan kapasitas kepala desa, peningkatan kapasitas perangkat desa, pelatihan PKK, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, ataupun pelatihan pengelolaan bumdes atau BUM Desa. Baik di Kalsel, Kalteng, maupun Kaltim dan seluruh wilayah Indonesia. Baik di Kabupaten Kotim, Kobar, Katingan, Seruyan, Lamandau, Barito Selatan, Pulang Pisau, Sukamara, Hulu Sungai Selatan, dan kabupaten lainnya. Tersedia pelatihan di tempat peserta (inhouse training), maupun di tempat lain. Secara offline maupun online

Author: norman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *