
Palatihan CSR Sampit, Kalimantan Tengah
Regulasi itu pengaturan, yang umumnya dikeluarkan oleh pemerintah. Meskipun juga ada regulasi dalam perusahaan, Bahkan dalam masyarakat pun adala resgulasi dalam bnetuk norma dan adat istiadat. Kalau secara akademis, bisa dikatakan regulasi adalah seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya.
Sebagai konsep yang mengkaitkan beragam stakeholder (pemangku kepentingan), program CSR (Corporate Social Responsibility) juga memiliki regulasi. Pengaturan ini jelas mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terkait, seperti pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, termasuk unsur-unsur yang didalam “masyarakat”itu seperti akademisi, pers, LSM, dan lainnya. Termasuk yang diatur juga adalah kewenangan dan batas-batasnya.
Dalam hal ini, cukup banyak regulasi CSR di Indonesia. Beberapa aturan yang diterbitkan oleh pemerintah (baca : pemerintah nasional atau pemerintah pusat) dan ada pula yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota. Jika pada level pemerintah, bentuknya mulai dari Undang-Undang sampai pada peraturan menteri. Sedangkan dari daerah, ada yang berbentuk perda, hingga peraturan bupati dan walikota. Hanya saja dalam peraturan perundangan di Indonesia, biasanya CSR disebut sebagai TJSLP (Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan).
Di level pusat, regulasi CSR tersebut meliputi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Dalam pasal 13 ayat 3 (p) disebutkan: Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: (p) pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat”.
Kemudian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal 74 disebutkan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Selanjutnya disebutkan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Selanjutnya ada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 15 (b) dinyatakan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Sanksi-sanksi, diatur dalam Pasal 34, berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, diantaranya: (a) Peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Juga ada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-undang ini tidak membahas secara khusus peran dan fungsi perusahaan dalam menangani fakir miskin, melainkan terdapat klausul dalam pasal 36 ayat 1 “Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, meliputi: c. dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan. Diperjelas dalam ayat 2 Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin. Sedangkan pada Pasal 41 tentang “Peran Serta Masyarakat”, dalam ayat 3 dijelaskan bahwa “Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.
Aturan berikutnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. PP ini melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 . Dalam PP ini, perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Menyangkut BUMN (Badan Usaha Milik Negara), ada Keputusan Menteri BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). PKBL terdiri program perkuatan usaha kecil melalui pemberian pinjaman dana bergulir dan pendampingan (disebut Program Kemitraan), serta program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat sekitar (disebut Program Bina Lingkungan), dengan dana kegiatan yang bersumber dari laba BUMN.
Tentang “Forum CSR”, ada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial. Kementrian Sosial memandang penting dibentuknya forum CSR pada level Provinsi, sebagai sarana kemitraan antara pemerintah dengan dunia usaha. Rekomendasi Permensos adalah dibentuknya Forum CSR di tingkat provinsi beserta pengisian struktur kepengurusan yang dikukuhkan oleh Gubernur.
Selain peraturan perundangan tersebut, juga ada banyak peraturan di daerah yang mengatur tentang CSR. Di Kalimantan Tengah, ada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Di Kota Palangka Raya ada Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggyng Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Palangka Raya, yang dilanjuti dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaannya.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur ada Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sedangkan di Kabupaten Kotawaringin Barat ada Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Di Kabupaten Seruyan terdapat Peraturan Bupatu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Seruyan. Dan sebagai contoh pamungkas dalam tulisan ini adalah Perda Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Bagaimana pendapat Anda, apakah regulasi ini semakin membuat program CSR lebih efektif atau bagaimana?
Salam hebat bermanfaat. Salam Santun Membumi.
Jika Anda atau organisasi Anda, baik perusahaaan atau instansi pemerintah memerlukan pelatihan yang berkenaan dengan progam CSR ataupun community development, silakan menghubungi kontak kami. Termasuk yang hal mungkin ada hubungannya dengan itu, seperti juga Bumdes dan kewirausahaan. Lembaga kami siap bekerja sama untuk memberi nilai lebih bagi bisnis Anda. Termasuk jika Anda atau perusahaan atau pun instansi Anda memerlukan jasa Event Organize (EO). Baik di Kotim, Kalteng, Sampit, Kotawaringin Barat (Kobar), Seruyan, Kuala Pembuang, Kasongan, Katingan, Lamandau, Sukamara, Barabai, Palangkara Raya, Kuala Kapuas, Pulang Pisau, Palangkaraya, Banjarmasin, Banjarbaru, Pelaihari, Tanah Laut, Martapura, Magelang, Malang, Manado, Yogyakarta, Jakarta, dan Marabahan. Atau daerah lainnya di Indonesia. BDC : Communication, Leadership, Management. NormanSyah : Inspiratif, Praktikal, Humanis.