Pelatihan CSR, Sampit, Kalteng
Terbitnya regulasi CSR (Corporate Social Responsibility) baik di level Undang-Undang maupun turunannya, termasuk regulasi di daerah, menggeser CSR yang semula bersifat voluntary (sukarela) menjadi mandatory (kewajiban). Pada level pemerintah nasional saja, setidaknya ada Sembilan regulasi. Belum lagi ditambah Perda (peraturan daerah), Pergub (peraturan gubernur), atau Perbup (peraturan bupati) dan Perwakot (peraturan walikota) yang ada di tiap daerah. Banyaknya regulasi ini membuat CSR menjadi begitu procedural dan birokrasi, sehingga dikhawatirkan dapat mengurangi keluwesannya. Apalagi kita tahu, CSR sejatinya memuat kepentingan operational dan imej perusahaan.

Bagian yang juga penting dalam regulasi CSR kemudian adalah adanya “Forum CSR”. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kementrian Sosial memandang penting dibentuknya “”forum CSR” pada level Provinsi, sebagai sarana kemitraan antara pemerintah dengan dunia usaha. Rekomendasi Permensos adalah dibentuknya Forum CSR di tingkat provinsi beserta pengisian struktur kepengurusan yang dikukuhkan oleh Gubernur.
Meski Permensos ini hanya menempatkan forum CSR di provinsi, pada kenyataannya di kabupaten dan kota pun juga membentuk forum CSR. Tujuannya jelas, bagaimana mengoptimalkan program CSR untuk pembangunan daerah. Meskipun ada juga forum CSR kabupaten yang tiba-tiba saja dibubarkan tanpa jelas sebabnya.
Kalau mencermati tentang Forum CSR berdasarkan Permensos diatas, maka sejatinya Forum CSR hanyalah unsur pelaksana, yang keberadaannya berada di bawah Pembina dan pengawas yang diisi oleh pejabat pemerintah. Dalam ini Pembina utama adalah Menteri Sosial dan Pembinanya adalah pejabat eselon I di Kemensos. Sedangkan Pengawas Utama dijabat Direktur Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial, dengan Pengawas dijabat oleh Kasubdit Kemitraan Dunia Usaha.
Pelaksana atau Forum CSR mempunyai kepengurusan yang terdiri atas Ketua yang dijabat oleh Pelaku Usaha.Kemudian Wakil ketua dapat diisi oleh Unsur Pelaku Usaha, Masyarakat/Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Perguruan Tinggi. Sedangkan anggota Forum CSR terdiri atas Pelaku Usaha, Masyarakat/Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, dan Perguruan Tinggi .

Fungsi Forum CSR kemudian disebutkan meliputi, fungsi koordinasi, . melaksanakan penyelenggaraan operasional tugas dan fungsi forum; membuat laporan kepada Menteri Sosial selaku penanggung jawab, dan memfasilitasi dan memberikan akses bagi pengusaha yang akan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha (CSR).
Fungsi lainnya adalah mengusulkan kepada Menteri Sosial untuk memberikan penghargaan mengenai penyelenggaraan tanggung jawab sosial dunia usaha terbaik; dan melakukan pertemuan-pertemuan secara berkala dalam rangka evaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha.
Selanjutnya dari regulasi tersebut dapat kita simpulkan dua hal pokok, yakni Forum CSR adalah wadah komunikasi dan koordinasi, sehingga Forum CSR bukanlah penyelenggara CSR. Program CSR tetap dilaksanakan oleh unit CSR masing-masing perusahaan atau pihak lain yang mereka tunjuk. Dalam hal ini Ketua Forum CSR dijabat oleh pelaku dunia usaha dan fungsi pemerintah daerah sebenarnya lebih kepada fasilitasi dari Forum CSR. Fasilitasi artinya memberi kemudahan bagi swasta dalam melaksanakan program CSR mereka. Disinilah letak koordinasi dan pengoptimalan pencapaian sasaran CSR.
Bagaimana CSR di daerah Anda dan bagaimana kabarnya?
Salam santun membumi.

Jika Anda atau perusahaan dan instansi Anda memerlukan pelatihan berkenaan dengan CSR, pengembangan masyarakat (community development), ataupun pemberdayaan (empowerment), silakan menghubungi kontak kami. Termasuk berkenaan dengan bumdes, pelatihan kewirausahaan, ataupun pembangunan perdesaan secara umum. Demikian juga jika organisasi atau perusahaan Adnda memerlukan jasa Event Organizer (EO).
Dengan kompetensi dan pengalaman lembaga kami, kami siap membantu. Tidak hanya di Sampit, Kotim, Kobar, Lamandau, Seruyan, Katingan, atau Palangkaraya. Tetapi juga di Sukamara, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Utara, Barsel, Barut, Batim, Kalteng. Tetapi juga di Banjarmasin, Pelaihari, Tanah Laut, Tapin, Rantau, HSS, HST, HSU, dan Martapura, atau Banjarbaru, Kalsel. Termasuk Panajam, Tanah Bumbu, Samarinda, Balikpapan, Kaltim. Manado, Magelang, Malang, Yogyakarta, Jakarta, Palembang, dan daerah lain di Indonesia. BDC : Komunikasi, Kepemimpinan, Manajemen. NormanSyah : Inspiratif, Praktikal, Humanis.