
CSR Training Sampit, Kalteng
Setelah menjadi isu hangat pasca terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, pembcaraan tentang CSR (corporate social responsibility) meredup. Setidaknya dalam berita di media massa dan perbincangan di media sosial. Selain itu juga, bahwa pengelolaan CSR di banyak tempat tidaklah segemilang yang diharapkan. Bahkan banyak pemerintah daerah (Pemda) baik level provinsi maupun kabupaten, yang menerbitkan Perda hingga membentuk forum CSR, nyatanya juga tak sesemangat pada awalnya.
Ada beberapa hal yang menyebabkan fenomena demikian. Pertama berkenaan dengan pandemic covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia, yang berdampak banyak pada aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Diantaranya adalah berkurangnya keuntungan perusahaan dan fokus hampir seluruh elemen masyarakat pada kegiatan penanganan pandemic tersebut. Ini mau tidak mau, juga berpengaruh pada kegiatan CSR.
Kedua, pada kenyataannya, program CSR yang dilaksanakan oleh perusahaan tidak berdampak signifikan terhadap masyarakat sekitar. Hal ini karena konsep dan program yang dilaksanakan tidak langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, juga pelaksanaan programnya hanya dilakukan sesaat. Tidak berkelanjutan secara sistematis. Ini memunculkan pandangan bahwa program CSR hanya dilaksanakan secara parsial dan hanya ketika perusahaaan “ada maunya”.
Ketiga, adalah adanya oknum yang memanfaatkan CSR untuk tujuan lain, yang terlihat dari sasaran CSR tersebut bukanlah masyarakat atau warga di sekitar perusahaan beroperasi, tetapi justru ada pada lembaga lain yang jauh dari lokasi perusahaan. Selain fasilitasi atau dukungan pemerintah daerah kepada program CSR yang justeru bukan menguatkan atau menajamkan sasaran program CSR untuk menjawab kebutuhan atau untuk memberdayakan masyarakat di sekitar perusahaan.
Tiga factor utama ini jika kita cermati tidak sepenuhnya keliru, sebab seperti kita tahu bahwa program CSR itu diarahkan pada empat kuadran yang pernah kita bahas sebelumnya. Namun demikian, sekali lagi bahwa untuk memberi win-win solution dalam keberlanjutan usaha dan mendapatkan dukungan masyarakat, termasuk citra perusahaan secara global dan dalam jangka panjang, pendekatan CSR dalam kuadran community development sudah semestinya menjadi prioritas.
Satu hal terpenting adalah mengintegrasikan CSR dengan pembangunan desa. Meski pun strategi ini jitu untuk melaksanakan CSR dengan dampak nyata, berkelanjutan, dan akuntabel… banyak daerah enggan melaksanakannya. Mengapa? Karena ada yang menganggap bahwa kepentingan mereka yang selama ini memanfaatkan CSR untuk kepentigan tertentu, akan terganggu. Padahal sama sekali tidak. Ini hanya perlu pengertian yang lebih baik dan pikiran yang lebih terbuka.
Bagaimanana pun warga desa di banyak daerah seperti Kotim, Kobar, Katingan, Seruyan, Kobar, Lamandau, Kapuas, Pulang Pisau, dan daerah lainnya di Kalteng memerlukan CSR untuk kemajuan desa dan kesejahteraan mereka. Juga kabupaten lainnya di Kalsel, Kaltim, dan lainnya seluruh Indonesia. Jado kenapa tidak mengintegrasikan CSR dengan pembangunan desa secepatnya?
Jadi jika perusahaan atau kantor Anda perlu pelatihan atau pendampingan berkenaan dengan integrasi CSR dan pembangunan desa, jangan ragu untuk menghubungi kontak kami. Dapatkan pelatihan yang efektif dan berkesan pada bidang strategis sesuai kebutuhan Anda. Termasuk kegiatan outbound atau kegiatan bekaitan dengan event organizer lainnya,